Pembuang Jasad Bayi Ditangkap
Motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa malu dan panik yang dirasakan pelaku karena hamil di luar nikah. Apalagi, mantan pacarnya pergi meninggalkannya.
DENPASAR, NusaBali
Geger penemuan jasad bayi perempuan di Perum Griya Loka, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, pada Jumat (26/7) lalu, berhasil mengungkap tersangka. Pelaku pembuangan jasad bayi tersebut berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Diketahui, identitas pelaku adalah Jelina Prismayati Loda, 22, seorang perempuan asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di lokasi penemuan bayi. Pelaku nekat membuang bayinya yang baru dilahirkan karena merasa malu dan panik.
Peristiwa bermula saat seorang petugas kebersihan, I Wayan Siram, 50, dan Gusti Ayu Putu Rani, 49, sedang mengangkut sampah di Jalan Subak Dalam III, Peguyangan Kangin.
“Saat mereka menyortir sampah di depan Balai Banjar Tunjung Sari, Wayan menemukan kantong plastik hitam yang mencurigakan karena beratnya. Ketika kantong dibuka, ditemukan orok bayi perempuan terbungkus kain merah dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, AKP Sukadi, Sabtu (27/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak asal muasal kantong plastik tersebut hingga mengarah ke rumah tempat pelaku bekerja. Berdasarkan hasil interogasi, Jelina mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi pada Kamis (25/7) malam hingga Jumat dini hari. Setelah bayi lahir sekitar pukul 04.00 Wita, dalam kondisi panik ia memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan pisau dan kemudian membungkusnya dalam kantong plastik sebelum akhirnya dibuang.
Motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa malu dan panik yang dirasakan pelaku karena hamil di luar nikah. Apalagi, mantan pacarnya yang telah menghamilinya memilih untuk pergi meninggalkannya. "Pelaku mengaku merasa sangat malu dan bingung saat mengetahui dirinya hamil. Ia takut jika orang lain mengetahui perbuatannya," ujar AKP Sukadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya:
Pisau pemotong buah, celana dalam dan celana bermotif bunga yang berlumuran darah, dan alat pel lantai. Jelina mengakui kehamilannya tidak diketahui oleh siapa pun kecuali mantan pacarnya, WD, 27, asal Kaliuda, Pahunga Lodu Sumba Timur, yang meninggalkannya setelah mengetahui kehamilan tersebut.
“Dari pengakuannya, Jelina mengakui hamil pada bulan November setelah berhubungan badan dengan mantan pacar, saat bayinya lahir dia sadar bahwa bayinya sudah meninggal,” ungkap AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, Jelina dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini, ia telah ditahan di Polsek Denpasar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 7pol, cr79
Komentar