Kunci Nyantol di Bengkel, Motor Konsumen Raib Dicuri
MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi di bengkel milik Wayan Sukayasa, 43 di Banjar Tiyingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung, pada Minggu (21/7).
Satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5876 FAE milik pelanggan I Nyoman Legit, 30, hilang. Pelaku pencurian itu adalah dua orang buruh bangunan masing-masing berinisial AFA, 18 dan SF, 20.
Sepeda motor tersebut dengan mudah dicuri oleh kedua pelaku karena saat itu gudang sepi ditinggal pergi. Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Petang oleh Wayan Sukayasa.
Kapolsek Petang AKP I Dewa Ketut Suriyawan dalam keterangan persnya, pada Minggu (28/7) mengatakan motor tersebut ditinggal di gudang oleh pelapor usai memperbaikinya. “Selesai memperbaiki motor tersebut pelapor taruh di gudang dan kuncinya masih nyantol. Kemudian pelapor pergi menghadiri acara pernikahan. Pintu gudang tidak dikunci karena merasa aman, sebab dekat dengan rumah. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor pulang dan tidak menemukan motor tersebut. Kejadian itu pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Petang,” ungkap AKP Ketut Suriyawan.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Petang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan mengarah kepada dua orang laki-laki asal Cianjur Jawa Barat, yakni AFA dan SF.
“Akhirnya pada Rabu (24/7) tim kami di lapangan memperoleh informasi kedua pelaku berada di salah satu proyek di Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Menerima informasi itu tim kami melakukan pendalaman hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di kos keduanya di Pantai Padang Galak sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Kapolsek.
Pada saat disergap polisi, para pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatan mereka sesuai laporan pelapor. Selama seminggu, mereka memakai motor tersebut untuk pakai berangkat kerja di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan terakhir di Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
“Selain mengamankan kedua pelaku, juga diamankan sepeda motor Honda Beat DK 5876 FAE hasil curian sebagai barang bukti. Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Kapolsek. 7 pol
Komentar