Data IKP 2024: Potensi Kerawanan Logistik dan Netralitas ASN di Badung Paling Tinggi
MANGUPURA, NusaBali.com - Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 yang dirilis Bawaslu Kabupaten Badung menunjukkan, aspek logistik dan netralitas ASN jadi catatan merah jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024 di Gumi Keris.
Senin (29/7/2024), Bawaslu Badung membuka hasil identifikasi dan pemetaan kerawanan jelang pilkada sesuai sistem IKP Bawaslu RI yang diluncurkan 2022 lalu. Berdasarkan 61 indikator IKP, ada tujuh indikator kerawanan yang berpotensi terjadi di Badung.
Tujuh kerawanan yang berpotensi terjadi saat Pilkada 2024 ini di Badung adalah:
Tujuh kerawanan yang berpotensi terjadi saat Pilkada 2024 ini di Badung adalah:
- 1. Ketersediaan logistik - skor 9,58
- 2. Netralitas ASN - skor 3,37
- 3. Pelanggaran Kode Etik oleh penyelengara pemilu - skor 1,25
- 4. Proses pemungutan suara tidak sesuai peraturan - skor 0,38
- 5. Hak untuk memilih - skor 0,31
- 6. Keberatan saksi partai politik - skor 0,13
- 7. Pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan - skor 0,01
“Semakin tinggi skornya, semakin tinggi juga potensi kerawanan itu terjadi,” ujar Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan ketika dikonfirmasi NusaBali.com, Senin sore.
Dari tujuh potensi kerawanan ini, permasalahan logistik saat distribusi dan pemungutan suara, serta ketidaknetralan ASN saat tahap pencalonan paling potensial terjadi di Pilkada 2024. Analisis ini didasarkan pada kejadian pemilu dan pilkada selama 2017 hingga 2020.
Analisis Bawaslu menegaskan, berdasarkan kejadian/catatan Pemilu 2019, terjadi misdistribusi logistik pemilu khususnya surat suara. Di mana, surat suara tertukar antar-daerah pemilihan (dapil) dan tempat pemungutan suara (TPS) yakni 96 surat suara dapil Kuta Utara nyasar ke TPS 8 Desa Ungasan, dapil Kuta Selatan.
Kemudian, dari aspek netralitas ASN, Bawaslu mencatat, dua orang ASN aktif di Badung pada Pilkada 2020 lalu ikut dalam rombongan pendaftaran bakal calon ke KPU Badung. Bawaslu mendeskripsikan dua ASN itu telah melakukan politik praktis. Dua ASN berinisial IMS dan IMDS itu telah diproses hingga ke Komisi ASN dan dikenakan sanksi disiplin.
Di samping dua kerawanan yang memiliki skor tertinggi ini, satu indikator kerawanan lain yang memiliki skor di atas satu poin juga perlu diperhatikan yaitu pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Bawaslu mencatat, hal ini terjadi saat Pilkada atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018 silam.
Oknum anggota KPU Badung kala itu, INS, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai membuat status Facebook yang dinilai mengkritisi salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Statusnya itu mendapat sorotan dari Anggota KPU RI asal Bali waktu itu, I Gusti Putu Artha.
Menyikapi potensi kerawanan ini, Bawaslu menyatakan bakal mengoptimalkan pengawasan ketat dan melekat, serta pencegahan dan imbauan. Namun sayangnya, pemetaan IKP Tahun 2024 di Badung ini belum mengakomodir kejadian/catatan dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) saat Pemilu 2024 lalu.
1
Komentar