nusabali

Polres Gianyar Gagalkan Peredaran 78 Paket Shabu

  • www.nusabali.com-polres-gianyar-gagalkan-peredaran-78-paket-shabu

Setiap paket ditempel dan diedarkan dengan berat bervariasi, dijual Rp 350.000 hingga Rp 900.000 per paket.

GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar gagalkan peredaran gelap 78 paket shabu seberat 45,81 gram netto. Puluhan paket shabu ini diamankan dari 8 tersangka dalam kurun waktu satu bulan periode Juni-Juli. Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan dari 8 tersangka, 2 merupakan residivis. “Empat orang lokal Bali dan empat lagi orang luar Bali. Satu di antaranya wanita,” ujar AKBP Umar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kasubag Humas Iptu I Nyoman Tantra saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (29/7). 

Berdasarkan tempat penangkapan, wilayah Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar menjadi tempat rawan peredaran gelap narkoba. Modusnya rata-rata mengambil tempelan dan sebagai kurir narkoba. Delapan tersangka tersebut yakni Rahmat Susanto, 43, asal Jakarta kos di Tabanan. Ditangkap bersama istri sirinya Vitta Zhera, 30, pada Kamis (20/6) di pinggir Jalan Raya Batubulan dengan barang bukti 61 paket shabu seberat 41,9 gram netto. 


Pasangan yang tinggal bersama ini datang ke Bali tanpa pekerjaan. Status sebagai pengangguran menyebabkan keduanya terjerumus sebagai pengedar sekaligus pemakai. “Ditangkap dekat Terminal Batubulan, kami kembangkan ke kosnya di Tabanan. Ada beberapa yang ditempel di wilayah Badung,” jelas AKBP Umar. Setiap paket shabu ditempel dan diedarkan dengan berat bervariasi. Kisaran 0,20 gram hingga 1 gram. Per paket dijual Rp 350.000 hingga Rp 900.000. 

Selain pasangan ini, Polres Gianyar mengamankan Ahmad Yulianto, 30, asal Bantul kos di Denpasar. Tersangka ditangkap pada Kamis (3/7) sekitar pukul 02.00 Wita di pinggir jalan Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan. Saat itu pelaku sedang mengambil tempelan 0,2 gram shabu. Selanjutnya I Wayan Eka Putra alias Bocok, 41, sopir asal Desa Petak Kaja Gianyar. Ditangkap di Bypass Dharmagiri Gianyar sedang mengambil tempelan shabu untuk digunakan, Kamis (11/7). Anggota juga mengamankan I Wayan Sudarmada, 35, kos di Denpasar. Ditangkap di Jalan Raya Pasekan Batubulan, Selasa (23/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Menyimpan shabu seberat 2,55 gram untuk diedarkan dalam kemasan 12 paket. Residivis. “Keduanya residivis,” ujar AKBP Umar. 

Terakhir, mengamankan 3 orang sekaligus yakni Miftahul Huda, 32, pengangguran asal Jawa Tengah. Huda ditangkap saat menginap di Oyo Banjar Roban Lingkungan Bitera bersama I Dewa Gede Lika Gilang Pratama, 33, asal Desa Babakan Gianyar dan I Dewa Putu Adi Putra, 48, asal Desa Sanding Tampaksiring. “Dari ketiganya kami mengamankan tiga paket shabu seberat 0,95 gram netto. Pengungkapan ini jadi komitmen kami menekan peredaran maupun penggunaan barang berbahaya narkotika berbagai jenis. Rata-rata ini menggunakan shabu,” jelas mantan Kapolres Klungkung ini. 7 nvi

Komentar