nusabali

Dinas Nakerprin Jembrana Wajibkan Asuransi untuk Pemagang

  • www.nusabali.com-dinas-nakerprin-jembrana-wajibkan-asuransi-untuk-pemagang

NEGARA, NusaBali - Pemkab Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) semakin serius melindungi pemagang. Saat ini, Dinas Nakerprin Jembrana tengah merancang surat edaran (SE) untuk mempertegas kewajiban pendaftaran asuransi ketenagakerjaan bagi para peserta didik yang mengikuti pelatihan kerja ataupun magang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas, dan Transmigrasi (Kabid P3T) pada Dinas Nakerprin Jembrana Putu Agus Arimbawa, seusai menggelar acara sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan yang digelar di salah satu rumah makan di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Senin (29/7). Kegiatan sosialiasi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Jembrana yang dihadiri Plt Kepala Dinas Nakerprin Jembrana I Ketut Antara, itu mengundang pihak Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta se-Jembrana.

Agus Arimbawa mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi peserta pelatihan kerja dan pemagang. Hal itu karena kecelakan kerja bisa menimpa mereka, dan sudah ada beberapa contoh kasus. “Tentu kita tidak berharap sampai terjadi. Tetapi perlindungan harus tetap diberikan,” kata Agus Arimbawa. 

Agus Arimbawa mengatakan, sejatinya sudah ada beberapa aturan yang menekankan terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi peserta pelatihan kerja dan pemagang. Di antaranya ada berupa SE dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta surat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bali. 

“Biaya asuransi tidak terlalu besar. Kalau BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 16.500 per bulan. Rasanya itu juga tidak begitu memberatkan, dibandingkan risiko ketika sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Agus Arimbawa.

Untuk mempertegas kembali mengenai kewajiban asuransi ketenagakerjaan bagi peserta pelatihan kerja dan pemagang itu, Agus Arimbawa menegaskan akan dibuatkan SE dari Dinas Nakerprin Jembrana. SE itu akan ditujukan kepada seluruh BLK, LPK, dan SMK se-Jembrana. 

“Kami harap semua patuh. Kalau ke depan sampai ada kecelakaan kerja menimpa peserta pelatihan kerja dan magang yang tidak didaftarkan asuransi ketenagakerjaan, dari pihak penyelenggara ataupun tempat magang harus bertanggungjawab,” tandas Agus Arimbawa. 7 ode

Komentar