nusabali

Polisi Ungkap Komplotan Bandar dengan BB 71 Paket SS

Dari Penangkapan ASN yang Terlibat Narkoba

  • www.nusabali.com-polisi-ungkap-komplotan-bandar-dengan-bb-71-paket-ss

SINGARAJA, NusaBali - Polisi mengembangkan penyelidikan kasus narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng berinisial GWP, 38.

Hasilnya, polisi berhasil membongkar praktek bandar yang bermarkas dan beroperasi di Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam pengungkapan itu polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 71 paket shabu-shabu (SS) siap edar dengan berat total 52,14 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, komplotan tersebut masing-masing berinisial KD, 48, KB, 42, dan MW, 51. Ketiganya merupakan warga asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Selain tiga pelaku tersebut, polisi tengah memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat berinisial GD, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt.
 
AKBP Widwan menjelaskan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari penangkapan GWP. GWP yang merupakan ASN iti, diburu lantaran diduga mencuri sepeda motor. GWP ditangkap pada Jumat (5/7) dini hari, di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat itu, GWP ditangkap bersama temannya yakni KB, 42. Selain mengamankan sepeda motor, dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,48 gram. Kata AKBP Widwan, dari pemeriksaan yang dilakukan, GWP mengakui mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol DK 6111 UAW yang merupakan milik tetangga GWP.

Dari pengakuan tersangka GWP, sepeda motor tersebut digadaikan kepada tersangka KD, untuk ditukar dengan shabu-shabu. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Barang hasil pencurian tersebut, selanjutnya digadai atau ditukarkan dengan narkoba jenis shabu-shabu,” ujar AKBP Widwan, dalam konferensi pers, Senin (29/7) siang.
 
Dari pengakuan tersebut, pada Jumat pagi polisi kemudian menggerebek rumah KD, di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar. Hasilnya, polisi mengamankan sebanyak 71 paket shabu-shabu seberat 52,14 gram beserta alat isap atau bong. Polisi juga menyita buku catatan transaksi narkoba, hingga alat timbangan digital 
 
Di rumah tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial MW. Dari tangan MW, polisi mengamankan satu paket shabu seberat 0,21 gram beserta bong. Baik KD dan MW kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan bersama dengan tersangka GWP dan KB.
 
AKBP Widwan menyebut, tersangka KD mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial GD, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt. Polisi pun kini tengah memburu GD, dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sekarang GD sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran,” kata dia.
 
Adapun tersangka GWP dikenakan dua Pasal sekaligus, yakni pasal pencurian dan narkotika. Berkas kasus dari oknum ASN itu pun, akan dipisahkan menjadi dua berkas perkara. Untuk kasus pencurian GWP dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk kasus narkotikanya, GWP dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. “Penanganan kasus curanmor dan narkotikanya berbeda-beda. Pemberkasanya masing-masing,” jelas AKBP Widwan.
 
Sementara untuk tersangka KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar. Lalu KB dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) dalam UU yang sama dan MW Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.7 mzk

Komentar