nusabali

Sengketa Lahan Badak Agung, SHM 1565 Sah Milik Nyoman Suarsana Hardika

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-badak-agung-shm-1565-sah-milik-nyoman-suarsana-hardika

DENPASAR, NusaBali.com – Sengkarut sengketa lahan di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur, akhirnya mencapai titik terang. Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut, merasa lega setelah pengadilan memutuskan untuk mencabut sita jaminan atas tanah yang disengketakan.

Menurut Nyoman Liang, masalah ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. "Sebetulnya masalah Badak Agung itu dari dulu permasalahannya sudah selesai. Pembeli dan penjual sudah melaksanakan kewajiban masing-masing dan mendapatkan haknya masing-masing," ujarnya, Selasa (30/7/2024). 

Namun, muncul pihak-pihak yang merasa keberatan dan menuduh Nyoman Liang bekerja sama dengan mafia tanah. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Juli 2024 , Pengadilan Negeri Denpasar dalam Putusan Nomor 1104/Pdt./G/2023/PN Dps, mengabulkan eksepsi tergugat III dan tergugat IV, yakni Nyoman Liang, serta memerintahkan pencabutan sita jaminan atas lahan bersertifikat Hak Milik Nomor 1565. 

"Itu kan kita digugat tapi ini gugatannya sudah ditolak. Memerintahkan panitera jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat hak milik nomor 1565," tambah Made Dwiatmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Liang.

Tanah yang dimaksud terletak di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, dengan luas sekitar 6.670 meter persegi. Sertifikat tersebut sudah resmi tercatat atas nama Nyoman Liang. "Ini sudah atas nama saya sejak 5 Januari 2024. Sertifikat ini asli dan sah secara hukum," tegas pengusaha kuliner ini.

Made Dwiatmiko Aristianto alias Miko selaku kuasa hukum, juga menyampaikan bahwa tindakan hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang membangun di lahan tersebut tanpa izin. "Di lokasi tanah kita itu sudah ada oknum-oknum yang membangun di sana. Kita menginginkan mereka mengosongkan lahan itu. Jika tidak, terpaksa kita harus melanjutkan tindakan pidana karena ini sudah diserobot," jelasnya.

Nyoman Liang pun menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada pihak berwajib. "Kami warga negara yang taat hukum, dan segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas. Jika ada upaya hukum lain dari pihak lawan, kami siap menghadapi, bahkan sampai tingkat kasasi," ujarnya.

Dengan keputusan pengadilan ini, Nyoman Liang merasa keadilan telah ditegakkan. "Saya merasa sudah mendapatkan keadilan, dan saya berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tutupnya.

Komentar