Pengusaha Batu Padas Tuntut Keadilan
Kapolda Bali dan Kapolres Gianyar agar tegas kepada jajarannya untuk menertibkan galian batu padas tidak berizin.
GIANYAR, NusaBali
Pengusaha batu padas asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Lenju Kertawangi, kesal dengan tindakan hukum yang tebang pilih. Lenju geram karena hanya dirinya yang sering kena hukuman atas tuduhan galian batu padas tak berizin. Dia menuntut keadilan. Ada banyak pengusaha yang menggerogoti tebing-tebing batu padas di Gianyar, namun terbebas dari jeratan hukum.
Lenju mengatakan, galian batu padas di sebelah timur aliran Tukad Petanu wilayah Blahbatuh, Gianyar semakin marak, Dia meyakini galian itu tidak mengantongi izin. Pengusaha batu padas asal Desa Lodtunduh ini akan terus minta aparat menegakkan aturan dan menutup galian batu padas tidak berizin. “Saya pernah lapor ke Polda Bali terkait galian batu padas tak berizin, tetapi tidak ada tindak lanjut. Terkesan aparat ikut bermain di balik galian batu padas itu,” ungkap Lenju.
Lenju akan menuntut keadilan. Dia menginginkan semua galian batu padas di wilayah Gianyar ditutup. “Kalau aparat tidak bermain, saya yakin dengan mudah menutup galian batu padas itu,” ungkapnya. Terkesan ada pembiaran sehingga muncul tanda tanya di masyarakat. Ada apa dengan aparat tidak ada yang mau menertibkan galian batu padas. “Kalau gak berani tutup, kesannya ada oknum aparat yang melindungi. Agar tidak ada kesan seperti itu di masyarakat, sebaiknya tutup galian batu padas yang tidak berizin,” tegasnya.
Lenju berharap kepada Kapolda Bali dan Kapolres Gianyar agar tegas kepada jajarannya menertibkan galian batu padas yang tidak mengantongi izin. “Saya sangat berharap Kapolda dan Kapolres Gianyar yang baru, bertindak tegas tertibkan galian batu padas tak berizin,” pintanya. Terpisah, Perbekel Desa Kemenuh, Dewa Neka, saat dikonfirmasi mengungkapkan akan melakukan penataan lingkungan kawasan di Kemenuh Kangin. Bekas galian batu padas akan ditata. “Di wilayah kami sudah tidak ada lagi galian batu padas. Adanya di sebelah timur sungai dan masuk wilayah Blahbatuh,” ungkap Dewa Neka.
Dewa Neka meminta warganya tidak menyewakan lahan atau telajakan rumah untuk penitipan batu padas. Lahan tersebut nantinya akan disewa desa untuk lahan parkir. “Kami akan lakukan penataan lingkungan di kawasan Kemenuh Kangin. Telajakan warga yang disewakan untuk penitipan batu padas agar tidak disewakan lagi. Desa akan menyewa lahan itu untuk parkir sehingga tidak ada pengunjung air terjun Uma Anyar yang parkir di jalan,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengatakan, penambangan atau galian batu padas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sayangnya meski penambangan batu padas ada di wilayah Gianyar, Pemkab Gianyar belum punya payung hukum untuk menertibkannya. “Perda ini ranahnya di provinsi. Jadi kami akan menunggu petugas dari provinsi. Kami di Gianyar hanya membackup,” jelas Made Watha. 7 nvi
1
Komentar