nusabali

Produsen Susu Formula Dilarang Beri Diskon

  • www.nusabali.com-produsen-susu-formula-dilarang-beri-diskon

Alasannya dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Salah satunya dengan larangan pemberian diskon atau sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai daya tarik untuk pembelian susu formula.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (30/7).

Selanjutnya dalam poin D, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat. Pengiklanan susu formula bayi juga dilarang dalam bentuk apapun.

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," tulis bagian E dan F.

Larangan iklan susu formula bayi dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Selain itu, adanya aturan ini juga membuat produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi juga dilarang dilakukan langsung ke rumah.

Dalam penjelasannya, setiap bayi disebut berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu tidak ada atau terpisah dari bayi. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai usia 2 tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Pemberian air susu ibu eksklusif itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang yang optimal; meningkatkan daya tahan tubuh bayi untuk mencegah penyakit dan kematian; dan mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

Jika pemberian air susu ibu eksklusif tidak memungkinkan, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor. Pemberian air susu ibu dari donor dilakukan dengan persyaratan permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan; identitas, agama dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu; persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu; donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; serta air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.

Dalam hal pemberian air susu ibu eksklusif dan air susu ibu dari donor tidak dimungkinkan juga, bayi baru dapat diberikan susu formula bayi. Hal itu tertuang dalam Pasal 29. *

Komentar