Gara-gara Gagal Kantongi Dukungan Parpol, Hanura Buleleng Nyatakan Empat Kandidat Gugur
SINGARAJA, NusaBali - DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng mengugurkan 4 kandidat Cabup-Cawabup Buleleng untuk Pilkada 2024 yang sebelumnya telah mendaftar. Hal ini menyusul gagalnya para kandidat menyerahkan bukti telah mengantongi dukungan partai politik dengan akumulasi 20 persen suara hasil Pemilu 2024.
Sebelumnya pada Sabtu (6/7) lalu, DPC Hanura Buleleng menyerahkan rekomendasi DPP Hanura kepada empat Cabup dan Cawabup Buleleng yang mendaftar dalam penjaringan calon kepala daerah. Rekomendasi Cabup diberikan kepada I Nyoman Sugawa Korry, Anak Agung Wiranata Kusuma, Dewa Nyoman Sukrawan dan Kadek Doni Riana. Sedangkan rekomendasi cawabup diserahkan kepada Gede Suardana dan I Made Sundayana.
Namun, semua Cabup dan Cawabup yang mengantongi rekomendasi DPP Hanura tidak menyerahkan bukti bahwa didukung parpol dengan akumulasi suara 20 persen dari hasil Pemilu 2024 sampai batas waktu yang diberikan yakni pada 28 Juli 2024. Sehingga surat rekomendasi yang diberikan DPP Hanura dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua DPC Hanura Buleleng I Gede Wisnaya Wisna dihubungi Selasa (30/7) kemarin mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi para kandidat yakni mengantongi dukungan parpol dengan akumulasi 20 persen suara yang diraih pada Pemilu 2024. Kata dia, Hanura dengan modal 2 kursi DPRD Buleleng tidak mungkin mengusung kandidat calon. Sehingga meminta bakal calon mencari dukungan dari parpol yang memiliki 7 kursi atau lebih di DPRD Buleleng dan diserahkan paling lambat 28 Juli 2024.
“Sebelum tanggal 28 Juli kemarin, Pak Sugawa Korry sempat bawa surat keterangan sebagai calon dari Partai Golkar. Dalam surat keterangan tersebut Pak Sugawa sebagai Ketua DPD I Golkar Bali menerangkan bahwa Pak Sugawa satu-satunya berproses di Partai Golkar. Tapi belum definitif berupa calon. Harusnya ada SK Penetapan sebagai calon,” terang Wisnaya.
Kata Wisnaya, DPC Hanura Buleleng segera akan melapor kembali ke DPP Hanura Pusat, bahwa tidak ada bakal calon yang membawa SK Penetapan sebagai bakal calon. Politisi asal Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini akan menunggu kebijakan DPP. “Belum tahu ini, apakah nanti masa berlaku surat rekomendasi apa bisa diperpanjang atau tidak. Sembari kami menunggu arahan koalisi partai mau kemana dan sama siapa, semuanya tergantung DPP saja,” tegas Wisnaya.k23
1
Komentar