nusabali

Bawaslu Petakan 8 Potensi Kerawanan, Pilkada Kota Denpasar 2024

  • www.nusabali.com-bawaslu-petakan-8-potensi-kerawanan-pilkada-kota-denpasar-2024

Dari hasil pemetaan kerawanan tersebut, dapat ditentukan langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.

DENPASAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar memetakan ada delapan isu kerawanan yang berpotensi terjadi saat penyelenggaraan Pilkada 2024, berdasarkan identifikasi kerawanan pelaksanaan Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, di Denpasar, Selasa (30/7), mengatakan pemetaan kerawanan dalam Pilkada 2024 merupakan bagian dari mitigasi dan instrumen deteksi dini yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2024.

“Dengan adanya pemetaan kerawanan, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan demokratis,” kata Dewa Ayu Manik dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Denpasar.

Dia menyampaikan delapan isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Denpasar, yakni, penghitungan suara ulang; iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta pemilu; adanya sengketa proses pilkada; adanya pelanggaran saat pemungutan suara.

Selanjutnya, penduduk potensial tetapi tidak memiliki KTP elektronik; pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); adanya pemungutan suara ulang; dan adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Denpasar ini menambahkan, dari hasil pemetaan kerawanan tersebut, selanjutnya dapat ditentukan langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Langkah antisipasinya dengan melakukan imbauan kepada berbagai pihak, melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, melakukan sosialisasi secara masif, dan melakukan patroli pengawasan,” ucap Dewa Ayu Manik.

Dewa Ayu Manik menyampaikan pencegahan pelanggaran tidak saja dilakukan dengan lisan, tetapi juga tertulis dalam bentuk cegah dini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dalam setiap tahapan.

Selanjutnya juga kepada pemangku kepentingan terkait, pihaknya mengirimkan cegah dini, terutama terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses tahapan pilkada karena mereka mungkin tahunya hanya terkait pencoblosan. Masyarakat juga bisa ikut dalam pengawas partisipatif dan dapat melaporkan apabila tidak masuk daftar pemilih tetap ataupun saat menemukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Achmad Baidhowi selaku narasumber dalam rakor tersebut mengatakan kerawanan pemilihan harus menjadi fokus perhatian bersama para pemangku kepentingan.

“Seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) harus melakukan upaya pencegahan sesuai dengan kewenangan dan tugas, pokok dan fungsi masing-masing. Mari kita bersama-sama membangun komitmen Pilkada Denpasar tahun 2024 yang nihil pelanggaran,” ucap mantan anggota Bawaslu Kota Denpasar itu.

Dalam acara itu, dosen Universitas Mahasaraswati Denpasar yang juga mantan Ketua Panwaslu Provinsi Bali Dr I Made Wena juga menyampaikan materi mengenai pemetaan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024.

Komentar