nusabali

Main Keroyok, Ayah dan Anak Diadili

  • www.nusabali.com-main-keroyok-ayah-dan-anak-diadili

DENPASAR, NusaBali - Gara-gara berdebat soal status di WhatsApp (WA) Yulianus Gregorius Toda dan Margareta Nadiah Asmita Toda alias Dora diadili di meja hijau.

Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7). Para terdakwa diadili gara-gara mengeroyok Angelina Yustisia sampai tepar.

Korban Angelina dengan para terdakwa sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Angelina sendiri merupakan keponakan dari Yulianus, sementara Dora adalah sepupunya. JPU Juliarsana dalam dakwaannya mengungkap bahwa insiden pengeroyokan terjadi di rumah saksi Maria Ana Tuminah di Jalan Kediri, Nomor 9, Lingkungan Tuban, Kelurahan Kuta, Badung, pada 21 September 2023, sekitar pukul 22.45 Wita lalu. “Kejadian ini dipicu oleh perselisihan di antara anggota keluarga terkait dengan unggahan status di WhatsApp,” beber JPU Juliarsana. 

Perselisihan bermula ketika saksi yang merupakan kakak kandung korban bernama Maria Merici Agatha Mussa, mengunggah sebuah cerita tentang insiden motor yang diangkut oleh polisi. Unggahan ini kemudian diikuti oleh balasan dari terdakwa Margareta Nadiah Asmita Toda alais Dora dalam bahasa Manado yang dianggap menyindir keluarga korban.

Ketegangan meningkat saat Maria Merici Agatha Mussa kembali mengunggah cerita lain yang mengindikasikan adanya pencurian amplop nikah pada 29 Juli 2023, yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Pada saat kejadian, terdakwa Yulianus Gregorius Toda datang ke rumah korban dan bertemu saksi yang merupakan ibu dari korban Angelina bernama Lusia P. Rensina untuk mempertanyakan maksud unggahan anaknya. Situasi semakin memanas ketika Margareta Nadiah Asmita Toda alias Dora tiba dan terjadi perang mulut dengan korban. Terdakwa sempat menyinggung korban yang menyebut tidak memiliki ayah atau seorang anak yatim. “Korban yang marah kemudian melemparkan ceret air  kosong ke arah terdakwa, tapi tidak tepat sasaran,” ungkap JPU Juliarsana.

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari Yulianus Gregorius Toda yang langsung mendorong dan memukul korban. Sementara Dora juga turut melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat aksi pengeroyokan ini, korban tepar dan tak berdaya. Setelah insiden tersebut, korban melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.cr79

Komentar