Tipu Daya Jois Apriliyah Berakhir di Jeruji Besi, Embat Ratusan Juta dengan Modus Investasi Bodong
Terdakwa Jois melakukan aksi penipuan karena demi membayar hutang pribadi serta memenuhi kebutuhan hidupnya
DENPASAR, NusaBali
Aksi tipu daya Jois Apriliyah,34 berakhir dijeruji besi. Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Turen, Malang, Jawa Timur ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7). Jois divonis bersalah karena melakukan penipuan dengan kerugian ratusan juta dalam modus menawarkan investasi bodong kepada para korbannya.
Terdakwa Jois melakukan aksi penipuan karena demi membayar hutang pribadi serta memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, terdakwa Jois dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun dan 2 bulan penjara serta, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim menguraikan dosa-dosa terdakwa yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jois. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sebagai seorang ibu yang mempunyai 3 orang anak.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Mochammad Lukman Hakim menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa Jois sendiri beraksi dengan modus operandi menawarkan program investasi berupa Dana Pinjaman dengan menjanjikan keuntungan 10 persen. Dia meyakinkan para korban bahwa uang yang disetorkan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Buju rayu melalui pesan WhatsApp (WA) kepada para korban itu cukup jitu. Terdakwa yang mengklaim bahwa ada pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera mengeruk uang ratusan juta dari para korbannya.
“Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban, namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi hutang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka,” jelas JPU.
Terungkap para korban terdakwa yakni Priskila Grace Oktawati mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80.000.000. Korban Priskila hanya menerima sebagian kecil dari keuntungan bunga yang dijanjikan. Sementara, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60.000.000 dan Rp 29.630.000. Tidak hanya itu, korban Putu Meita Fridayanti dan RA Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan. Masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70.000.000 dan Rp 35.000.000. cr79
Komentar