KUA dan PPAS Perubahan RAPBD 2024 dan Induk RAPBD 2025 Disepakati
Rapat Paripurna
KUA dan PPAS
Perubahan RAPBD
DPRD Bangli
I Ketut Suastika
Bupati Bangli Sang
Wakil Bupati Bangli Sang
Sang Nyoman Sedana Arta
Wayan Diar
BANGLI, NusaBali - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2024 dan Induk RAPBD Tahun 2025 disepakati oleh eksekutif dan legislatif di Bangli. Kesepakatan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2025 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Bangli, Rabu (31/7).
Rapat paripura dengan agenda penandatangan nota kesepakatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada. Sedangkan dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wabup Wayan Diar.
Dalam pidato pengantar pimpinan DPRD Bangli dibacakan Ketua DPRD Ketut Suastika, menegaskan dalam rangka menyusun Perubahan APBD perlu disusun Kebijakan Umum Perubahan dan Induk RAPBD dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
"Selanjutnya ini akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan Ranperda tentang APBD Bangli Tahun Anggaran 2025," jelasnya.
Lanjutnya, dalam kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA Perubahan APBD Tahun 2024 terhadap PPAS meliputi, rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Angggaran 2024 dan RAPBD Tahun Anggaran 2025. "Prioritas Belanja Daerah Plapon Anggaran Sementara per-urusan dan Perangkat Daerah (PD), plapon anggaran sementara program dan kegiatan plapon anggaran sementara belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan RAPBD Induk Tahun Anggaran 2025," kata politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.
Ditambahkan, rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plapon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 dan Induk 2025, yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli dengan DPRD Kabupaten Bangli sudah melalui rangkaian pembahasan dan penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.@7esa
Komentar