31 Anggota DPRD Karangasem Teken Daftar Hadir, Hadir Dalam Rapat Hanya 19 Orang
Saya bacakan anggota dewan yang hadir sesuai tandatangan, kan yang tandatangan 31 anggota, berarti sempat hadir ke Sekretariat DPRD. (Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika)
AMLAPURA, NusaBali
31 anggota DPRD Karangasem menandatangani daftar hadir rapat. Namun anggota yang mengikuti rapat secara fisik hanya 19 anggota. Padahal sesuai Peraturan DPRD Karangasem Nomor : 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, rapat yang bersifat mengambil keputusan minimal dihadiri 2/3 anggota.
Mengacu Tata Tertib itu, dari 45 anggota dewan mestinya yang hadir dalam rapat minimal 30 anggota. Kenyataannya hadir mengikuti rapat hanya 19 anggota. Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Rabu (31/7) pukul 14.00 Wita.
Rapat dihadiri Bupati Karangasem I Gede Dana, Sekda I Ketut Sedana Merta, dan segenap pimpinan OPD lainnya. Sebelum rapat dimulai, sejumlah anggota dewan mengenakan pakaian adat hadir lanjut menandatangani absen di lantai I. Selanjutnya sejumlah anggota pergi. Saat rapat dimulai, Ketua DPRD I Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I Nengah Sumardi, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha dan I Wayan Parka, membacakan daftar hadir peserta rapat. Dia menyebutkan hadir sesuai tanda tangan kehadiran 31 anggota sehingga rapat bisa dimulai.
Rapat membahas mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Penyerahan KUPA dan PPAS Semesta Berencana 2024.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum itu, ditanggapi seluruh fraksi yang pendapatnya dihimpun dan dibacakan oleh I Wayan Pura Arnawa. Sedangkan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dibacakan I Wayan Tama.
Atas dua materi Ranperda itu, Ketua DPRD I Wayan Suastika meminta persetujuan dari 19 anggota DPRD yang hadir hingga keduanya dapat persetujuan. Padahal sesuai Peraturan DPRD Karangasem Nomor : 1 Tahun 2018, pasal 82 ayat (2), usul sebagai dimaksud ayat (1), menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Usai rapat Ketua I Wayan Suastika berdalih. "Saya bacakan anggota dewan yang hadir sesuai tandatangan, kan yang tandatangan 31 anggota, berarti sempat hadir ke Sekretariat DPRD," kilahnya.
Kenyataannya yang ikut rapat 19 anggota, Wakil Ketua I Nengah Sumardi juga membenarkan, yang dibacakan saat memulai rapat, adalah jumlah anggota dewan yang tandatangan.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat I Wayan Suparta mengakui menandatangani lembar daftar hadir rapat. Namun kemudian dia meninggalkan rapat untuk menghadiri undangan. "Saya datang dan saya tanda tangan. Kemudian saya tinggal menghadiri undangan. Selanjutnya datang lagi ikut rapat," kata Suparta.
19 anggota DPRD yang ikut rapat, yakni I Wayan Suparta dari Partai Demokrat, I Ketut Susinta dari Partai NasDem, Marjuhin dari PKS, I Komang Mustika Jaya dari Partai Golkar, I Gede Parwata dari PDIP, I Nyoman Mardana Wimbawa dari Partai Golkar, I Wayan Tama dari Partai Golkar, Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni dari PDIP, I Wayan Pura Arnawa dari PDIP, I Wayan Suastika dari PDIP, I Nengah Sumardi dari Partai Golkar, I Gusti Ngurah Gede Subagiarta dari Partai NasDem, I Wayan Parka dari Partai Gerindra, I Ketut Mangku dari Partai Perindo, Putu Deni Suryawan Giri dari Partai Gerindra, I Wayan Sunarta dari PDIP, I Nengah Suparta dari PDIP, Ida Bagus Adnyana dari Partai Gerindra dan I Wayan Geden dari PDIP
Sedangkan anggota yang tandatangan selain 19 anggota itu tetapi tidak hadir, yakni I Nyoman Musna Antara, I Wayan Dikep, I Komang Sartika, I Nengah Rinten, I Gusti Agung Ariawan, I Nyoman Rena, I Gede Agung Puspada, I Nyoman Sumadi, I Made Wirta, I Wayan Budi, I Made Juwita, dan I Nyoman Winata.7k16
Komentar