Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai
JAKARTA, NusaBali - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui agar pangan olahan termasuk makanan siap saji dikenakan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal hal tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, awalnya menjelaskan bahwa pihaknya belum diajak untuk berdiskusi terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, ia mengatakan pihaknya pasti akan menggodok peraturan turunan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024.
"(Apakah dengan Bea Cukai sudah ada pembicaraan?) Kalau untuk itu kita belum. Tentunya nanti, kan regulasi baru dibuat," ucap Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, seperti dilansir detikcom, Rabu (31/7).
Dia menjelaskan bahwa pada waktunya, Kementerian Kesehatan bakal berkoordinasi dengan Kemenkeu. Di Kemenkeu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bertugas membuat kajian lengkapnya.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa implementasi PP 28/2024 bakal dikoordinasikan lebih dulu dengan Kemenkes. "Yang punya PP itu lead-nya Kemenkes. Jadi sabar, ya," pungkasnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi bakal mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," tulis Pasal 194 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7).
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4). 7
1
Komentar