Tarung Pilkada, Bupati Dana Cuti
Kursi Plt Bupati Bakal Dijabat Arta Dipa
Bupati Karangasem
I Gede Dana
Wakil Bupati Karangasem
I Wayan Arta Dipa
Pilkada
Plt (pelaksana tugas)
AMLAPURA, NusaBali - Bupati Karangasem, I Gede Dana wajib cuti saat ditetapkan sebagai Calon Bupati Karangasem di Pilkada Serentak 2024. Kursi Bupati Karangasem yang ditinggalkan Dana bakal diisi dengan Plt (pelaksana tugas). Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa dipastikan bakal sundul Dana di kursi bupati.
Bupati Dana mengaku telah mempersiapkan ambil cuti selama kampanye Pilkada Karangasem 2024. Cuti akan diawali bertepatan dengan Hari Galungan, Buda Kliwon Dunggulan, Rabu (25/9) mendatang. Cuti akan berakhir Minggu, (24/11). Dia akan melaksanakan cuti selama 61 hari.
“Berarti sebelum cuti, tugas-tugas dinas mesti tuntas, terutama mengangkat Plt Kadis yang pejabat sebelumnya memasuki purnatugas,” jelas Bupati Dana di Amlapura, Rabu (31/7).
Bupati Dana adalah incumbent yang merupakan politisi PDIP asal Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Meskipun digadang-gadang maju di Pilkada, saat ini Dana masih menunggu rekomendasi DPP PDIP. Dia rencananya akan ditandemkan dengan sejumlah tokoh yang sudah mengincar tiket calon wakil bupati. Mereka adalah I Nengah Suwadi, I Wayan Suastika dan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Suwadi merupakan tokoh non parpol. Sementara dua kandidat lainnya adalah kader PDIP. Purwa Ngurah Arsana yang juga Kelian Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem merupakan anggota DPRD Bali 2019-2024. Sementara Suastika, Ketua DPRD Karangasem masa bakti 2019-2024.
Gede Dana mengaku selama cuti tidak menggunakan fasilitas pemerintah, karena tidak menjalani tugas-tugas dinas. Cuti selama kampanye bagi petahana katanya bersifat wajib sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terutama diatur pasal 70 ayat (3), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama kampanye harus memenuhi: menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Cuti itu, bertujuan untuk menghindari calon dari petahanan dari potensi penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye berlangsung. “Izin cuti itu ditujukan ke Mendagri melalui Gubernur Bali,” ujar mantan Ketua DPRD Karangasem ini.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, selama Bupati Dana cuti, maka jabatan Plt akan diisi Wakil Bupati, Wayan Arta Dipa. Wakil Bupati Arta Dipa tidak maju di Pilkada Karangasem 2024. “Kan ada Wakil Bupati Arta Dipa, jabatannya Plt,” ujar Agus Sukasena. K17
Komentar