Tarung di Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur
Rakor pemilihan Bupati
Wakil Bupati
KPU Badung
Pilkada
Ketua KPU Badung
I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra
MANGUPURA, NusaBali - Anggota DPRD yang bakal tarung di Pilkada Serentak 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta memaparkan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Menurut Dwi Suarna Arta, tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta syarat calon telah diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran paslon akan dilaksanakan dari 27 - 29 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai paslon pada 22 September 2024. “Setelah itu, keesokan harinya akan dilaksanakan pengundian nomor urut paslon,” ujar Dwi Suarna Arta saat rapat kerja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Selasa (30/7).
Rapat tersebut melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung.
Sementara Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam siaran pers KPU Badung, Selasa, disebutkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan aturan pencalonan, bahwa pasangan kandidat dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20 % dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25 % suara sah Partai Politik yang memperoleh kursi pada Pemilu tahun 2024.
Informasi yang dihimpun NusaBali, dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan merebut 27 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Partai Gerindra 4 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi. Saat ini hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan paslon secara mandiri.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menambahkan, ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya yang diwajibkan mundur sesuai PKPU ketika tarung Pilkada sedikit mendapatkan keringanan. Disebutkan, dalam Pasal 26 ayat 2, bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon kepala daerah bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.n nat
Komentar