Sekda Susila Minta ASN Jaga Netralitas
TABANAN, NusaBali - Perhelatan Pilgu Bali dan Pilkada Tabanan semakin dekat. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap mengedepankan netralitas dan menghindari keberpihakan terhadap calon peserta pemilu.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Tabanan Gede Susila. "Kami sudah diundang Bawaslu Tabanan terkait pelaksanaan Pilkada. Undang-undang ASN sudah jelas baik dalam pelaksanaan pemilu legislatif presiden dan pilkada ke depan. ASN harus netral," tegasnya Kamis (1/8).
Disebutkan, secara aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sudah mengatur ASN dilarang terlibat politik praktis dan harus netral dalam penyelenggaran pemilu. "Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat. Harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
Pihaknya pun sudah diminta Bawaslu mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis. Serta melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tabanan baik pegawai kontrak maupun pegawai negeri sipil (PNS) terkait aturan ASN. "Pedomani undang-undang ASN, junjung tinggi netralitas ASN. Apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan," pinta Sekda Susila.
Larangan ASN tidak terlibat politik praktis ini bukan hanya saat kampanye saja. Karena sekarang ini zaman media sosial, maka pihaknya juga melarang para ASN untuk memposting calon, like calon, dan sebagainya.
"Hal-hal mana yang dikategorikan melanggar dan tidak melanggar itu Bawaslu yang sebagai wasitnya dalam sisi pengawasan pemilu. Kalau seumpama like, memposting calon media sosial yang dilarang oleh Bawaslu, maka kami akan imbau ASN untuk tidak melakukan hal itu," tandasnya.
Tindakan tegas terhadap ASN yang kedapatan melanggar dengan mereka terlibat politik praktis? Susila menegaskan tentunya ada sanksi jika ada melanggar dan itu ranah dari Bawaslu. "Jadi Bawaslu yang menilai mana ranah dikategorikan melanggar daripada ASN dan tidak melanggar sesuai undang-undang ASN yang berlaku," tandasnya.7des
Komentar