nusabali

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kos-kosan Elit

Jajakan Cewek Berstatus Pelajar, 2 Mucikari Dibekuk

  • www.nusabali.com-polisi-bongkar-prostitusi-online-di-kos-kosan-elit

DENPASAR, NusaBali - Dua mucikari prostitusi online masing-masing berinisial KAW,23, dan RMF,17, diringkus aparat unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Senin (13/7) dinihari.

Penangkapan terhadap kedua kedua pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini setelah polisi mengamankan dua orang anak perempuan di bawah umur masing-masing berinisial DNA,16, dan NNI,17, di salah satu kos elite di Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Kedua anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu dijajakan oleh kedua tersangka kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 200.000 sampai 400.000. Keduanya ditawarkan lewat aplikasi MiChat. Setiap transaksi kedua tersangka mendapatkan komisi Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Besarnya komisi yang didapat tergantung nominal transaksi. 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, pada Jumat (2/8) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di kos elite tersebut dijadikan markas prostitusi online. Menerima informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah mengumpulkan data dan informasi akhirnya, pada Senin (13/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita dilakukan penggerebekan. Nah, pada saat digerebek polisi mengamankan DNA dan NNI. Pada saat itu diketahui DNA baru saja selesai melayani pelanggannya. Sementara NNI masih menunggu pelanggannya datang. 

Kepada polisi dua gadis anak baru gede (ABG) itu mengaku melakukan perbuatan itu dibantu oleh tersangka KAW dan RMF. DNA mengaku KAW memasarkan dirinya sekali kencan Rp 200.000. Komisi untuk tersangka KAW Rp 50.000. Sedangkan tersangka RMF memasarkan DNA Rp 200.000 sampai Rp 400.000. Tersangka RMF mendapatkan komisi Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu tersangka KAW yang tak lain adalah pacarnya sendiri. 

Tak berselang lama kemudian petugas menangkap tersangka RMF yang saat itu sedang duduk di bale bengong sambil minum minuman beralkohol di lokasi kos elite itu. Setelah itu polisi menangkap tersangka KAW di salah satu toko modern di kawasan Monang Maning. Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit HP yang digunakan untuk operasional, uang tunai hasil transaksi, hingga kondom bekas pakai. 

"KAW dan RMF sudah kita tetapkan jadi tersangka. KAW kita tahan di Rutan Mapolsek Denpasar Barat. Sementara RMF tidak ditahan karena masih anak di bawah umur dan proses hukumnya sesuai dengan perundangan anak," ungkap Kapolsek yang saat jumpa pers kemarin di dampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka KAW dijerat Pasal 45 ayat jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik diancam maksimal enam tahun penjara.

Sementara tersangka RMF dijerat Pasal 296 KUHP tentang mucikari dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tetangga perubahan pertama atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. "Pesan kepada orang tua untuk perhatikan pergaulan anak-anak. Salah satu dari tersangka dan dua orang yang dijajakan dalam kasus ini adalah anak di bawah umur. Mereka menjalani kegiatan prostitusi online ini mulai Februari 2024," imbuh Kompol Laksmi. 7 pol

Komentar