Bawaslu Gianyar Antisipasi Gesekan di Pilkada 2024
7 Kecamatan Kategori Rawan
Potensi pelanggaran yang diatensi diantaranya masalah hak pilihan, penyandang disabilitas dan pemilih yang sudah meninggal
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengantisipasi potensi gesekan di Pilkada Gianyar 2024. Bawaslu mengindikasikan 7 kecamatan di Gumi Seni (julukan Kabupaten Gianyar) masuk Kategori Rawan dalam Pemilihan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati tersebut.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menyatakan, karena 7 kecamatan rawan terjadi gesekan, pihaknya melakukan pemetaan dan antisipasi. Kata dia, Pengawas Pemilu wajib memahami tugasnya saat bertugas di lapangan. Hartawan menegaskan tidak ingin kasus di Pemilu 2024 (Pileg/Pilpres) terulang.
“Seperti kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 di Balai Banjar Desa Pakraman Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, yang disebabkan kesalahan dari petugas yang kurang memahami tugasnya,” kata Hartawan di sela-sela rapat koordinasi bersama stakeholder dan pemetaan kerawanan Pilkada 2024, di Kawasan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat (2/8).
Hartawan menyebutkan, pada Pilkada 2024 ini kerawanan serupa bisa muncul dimana saja. Gianyar dengan 70 desa/kelurahan yang ada, saat ini terus memberikan pelatihan serta pengetahuan kepada petugas lapangan, terutama terkait dengan atensi potensi-potensi gesekan.
Selain antisipasi PSU berulang, Bawaslu Gianyar juga mengkaji setiap laporan media sosial (medsos,red) dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggarannya. Karena dalam medsos juga rawan terjadi hoax yang masuk sebagai salah satu bentuk kampanye hitam (black campaign). “Setiap informasi, kami teliti terlebih dahulu, menakar tingkat pelanggaran dan penindakan seperti apa,” imbuh Hartawan.
Hartawan kemudian merinci potensi pelanggaran Pilkada di Gianyar yang bisa saja akan terjadi. Dari potensi pelanggaran yang diatensi diantaranya masalah hak pilihan, penyandang disabilitas dan pemilih yang sudah meninggal. Kemudian ada warga yang telah meninggal dunia, namun belum diurus akta kematiannya. “Tiga tahun lalu pun meninggal tapi tidak ada akta kematian, masih tetap masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga keluarga wajib mengurus akta kematiannya,” tegas Hartawan.
Sementara dalam tahapan pencalonan, Bawaslu terus melakukan monitoring supaya setiap calon kepala daerah, bebas dari persoalan hukum. Baik pemalsuan dokumen dan sebagainya.
“Dan potensi yang paling rawan adalah saat tahapan kampanye. Bercermin dari Pilpres dan Pileg 2024 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri ikut mewarnai pemilihan umum. ASN, TNI Polri wajib tau lah bagaimana netralitas itu,” jelas Hartawan.nvi
Komentar