Bapak Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali
AMLAPURA, NusaBali - Duda berinisial INM, 56, tega memerkosa anak kandungnya yang berstatus siswi SMK sebanyak lima kali.
Peristiwa tak senonoh tersebut dilakukan sejak Juni 2024 di rumahnya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kepala Unit (Kanit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan kasus persetubuhan terjadi pada 13 Juni 2024, 15 Juni 2024, 17 Juni 2024, 1 Juli 2024, dan 9 Juli 2024. Semua kejadiannya dilakukan di kamar korban saat malam hari.
Perilaku ayah kandung menyetubuhi putri bungsunya itu, sejak sang istri (ibu korban) meninggal dunia 3 bulan lalu karena menderita kanker serviks. Untuk melampiaskan nafsunya, sasarannya putri kandungnya sendiri.
Awalnya, lanjut Ipda I Gede Alit, korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, kemudian sang kakak melaporkan ke Polsek Kubu. Selanjutnya petugas Polsek Kubu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karangasem, sehingga kini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Karangasem.
Setelah ada laporan, petugas Satreskrim Polres Karangasem melakukan olah TKP di kediaman korban dan tersangka. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti, terutama pakaian yang dikenakan saat melakukan hubungan badan, serta seprai dan sarung batal di kamar tidur korban tempat terjadinya persetubuhan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah jalani pemeriksaan sejak Jumat (2/8). Korban juga telah dimintai keterangan, terungkap disetubuhi lima kali. Itu atas pengakuan korban,” kata Ipda I Gede Alit.
Dari pengakuan itu, korban telah diperiksa dan divisum, terungkap alat vital korban kena benda tumpul beberapa kali. Berdasar keterangan korban, korban mengaku tidak tahan diperlakukan ayah kandungnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami cedera mental atau depresi. Guna memulihkan psikologisnya, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karangasem Ni Nyoman Budiartini, mendampingi korban sebanyak dua kali menjalani pemeriksaan psikolog di Denpasar.
“Dia (korban) depresi, guna memulihkan mentalnya saya dampingi ke psikolog di Denpasar,” kata Budiartini di Amlapura, Sabtu (3/8) malam.
Dikatakannya, awalnya korban melapor ke Polres Karangasem, Jumat (2/8). Namun saat korban diminta keterangan, mengaku shock dan tidak bisa memberikan keterangan. Sehingga pihak Polres Karangasem berkoordinasi dengan UPTD PPA Karangasem.
Sehingga Budiartini mengajak ke Denpasar malam itu, untuk konseling di psikolog. Karena hari telah malam, maka korban menginap di tempat praktik psikolog, selanjutnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu (3/8) pukul 06.30 Wita dan 08.30 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan kondisi mentalnya membaik, korban kemudian memberikan keterangan di Mapolres Karangasem. Saat korban dimintai keterangan, didampingi staf UPTD PPA Karangasem Ni Ketut Suartini.
Setelah korban tuntas memberikan keterangan, begitu juga sang ayah, INM, memberikan keterangan. Kemudian INM ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sesuai pasal 6 huruf c, juncto pasal 15 ayat (1) huruf a, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di bagian lain, Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana, mengatakan terkait terjadinya kasus tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polsek Kubu ditangani Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem. 7 k16
1
Komentar