Calon Petahana Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
Kepala Bagain Hukum Sekda Jembrana
I Made Santa Purwa
Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah
Pilkada Serentak 2024
NEGARA, NusaBali - Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti harus dilaksanakan selama masa kampanye.
Kepala Bagain Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jembrana I Made Santa Purwa mengatakan, aturan wajib cuti selama masa kampanye itu telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam UU ataupun Permdagri itu menegaskan dua hal yang harus dipenuhi selama masa kampanye bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Aturannya sudah jelas cuti selama masa kampanye. Kalau di tahapan PKPU (Peraturan KPU), masa kampanye Pilkada Serentak 2024 selama sekitar dua bulan pada tanggal 25 September sampai 23 November. Jadi itu waktu yang diwajibkan untuk cuti," ujar Santa Purwa saat ditemui di sela-sela jumpa pers bersama Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Jumat (2/8).
Santa Purwa menjelaskan, terkait permohonan cuti Bupati dan Wakil Bupati diajukan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Mendagri. Untuk pengajuan cuti kepada Guburner itu dilakukan setelah tahap pendaftaran calon. Mengingat izin cuti dari Gubernur harus diberikan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Di mana untuk penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2024 ini dijadwalkan pada tanggal 22 September.
Selama Bupati dan Wakil Bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara, Santa Purwa mengatakan, akan meknisme penunjukan pelaksana tugas Bupati oleh Mendagri berdasar usulan Gubernur. Aturannya, Gubernur bisa mengusulkan 3 calon Pelaksana Tugas Bupati kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
"Nanti ada Pjs (Pejabat Sementara) Bupati. Yang ditunjuk sebagai Pjs bisa berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri," ucap Santa Purwa.
Disinggung mengenai adanya informasi bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang nyalon hanya cukup cuti saat ada jadwal kampanye, Santa Purwa menegaskan bahwa ketentuan itu adalah ketentuan saat Pemilu, yakni Pileg dan Pilpres. Sedangan untuk Pilkada, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang nyalon kembali pada daerah yang sama, diwajibkan cuti selama masa kampanye.
"Ini juga sudah sempat kami konsultasi dengan bagian Tapem (Tata Pemerintahan) di provinsi. Ditegaskan bahwa Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi Pikada wajib cuti selama masa kampanye," ujar Santa Purwa.
Seperti diketahui, Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), sebelumnya menyatakan diri akan kembali nyalon dalam Pilkada Jembrana 2024. Meski sisa jabatan hingga Februari 2025, Ipat yang sebelumya menegaskan maju sebagai calon Wabup bersama calon Bupati I Made Kembang Hartawan, menyatakan akan mundur sebagai Wabup.
Sementara Bupati Tamba akan memilih cuti. Dirinya pun menegaskan akan siap mengikuti seluruh mekanisme ataupun aturan yang mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye. "Jadi kapan (harus cuti, red), Undang-Undang sudah mengatur. Jadi harapan saya, hari ini banyak Wakil Bupati dan Bupati yang ikut kotestasi lagi, kan tidak perlu mengundurkan diri lah. Karena pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup untuk berkampanye dan terjun ke masyarakat. Jadi semuanya sudah ada mekanismenya," ucap Bupati Tamba.7 ode
Komentar