nusabali

Jelang Berakhir, DPRD Badung Paparkan Kinerja Selama 2019-2024

  • www.nusabali.com-jelang-berakhir-dprd-badung-paparkan-kinerja-selama-2019-2024

MANGUPURA, NusaBali - Masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2019-2024 telah berakhir.

Selama lima tahun, para wakil rakyat telah berupaya maksimal melaksanakan fungsinya di bidang pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Meski sempat mengalami pandemi Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun, namun anggota DPRD Badung berhasil membuat sebanyak 78 perda selama 2019-2024.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Made Sunarta saat memaparkan kinerja DPRD Badung periode 2019-2024, Minggu (4/8) mengungkapkan, bahwa dalam kurun lima telah membuat 78 perda. Di antaranya sebanyak 66 produk hukum telah ditetapkan menjadi perda, baik dari pemerintah daerah maupun perda inisiatif DPRD Badung. Khusus tahun 2024, sedang berprogres sebanyak 12 ranperda.

Rinciannya, tahun 2019 sebanyak 12 perda (2 di antaranya perda inisiatif DPRD), tahun 2020 sebanyak 12 perda (5 di antaranya perda inisiatif DPRD), tahun 2021 sebanyak 10 perda, tahun 2022 sebanyak 20 perda (2 di antaranya perda inisiatif DPRD), tahun 2023 sebanyak 12 perda (3 di antaranya perda Inisiatif DPRD). “Realisasi jumlah perda yang telah ditetapkan 2019-2023 sebanyak 66 perda, kemudian ada 12 perda masih berjalan di tahun 2024. Jadi total ada 78 perda. Jadi terbesar dan terbanyak di Indonesia,” ujarnya.

Parwata menambahkan, capaian ini merupakan dedikasi dan kerja keras anggota DPRD Badung dalam menjalankan fungsinya di bidang pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. DPRD sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Badung telah mengawal apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat yang kemudian diselaraskan dengan program-program yang dibuat oleh pemerintah daerah. Ini menjadi bukti bahwa antara eksekutif dan legislative berjalan bersama dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Badung.

“Selaku pimpinan DPRD, selalu mengarahkan supaya kebijakan-kebijakan strategis yang disepakati oleh Bupati dengan DPRD, kami kawal dan kami buatkan rumahnya. Supaya program-program pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Supaya masyarakat juga merasa bahwa betul programnya diperjuangkan oleh DPRD, oleh Dapil-nya, kemudian diselaraskan dengan program pemerintah,” imbuh Parwata.

Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, beberapa perda yang signifikan antara lain Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda tentang Penguatan Program Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, serta Pariwisata.

Pada tahun 2022, DPRD Badung juga menginisiasi Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Badung yang tidak mampu membayar pengacara dapat meminta bantuan hukum dari DPRD,” ungkap Parwata.

Selain itu, DPRD Badung juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik dan Pemberdayaan Petani. “Kami membuat perda untuk perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk memberikan pupuk untuk meningkatkan produksi dan stabilitas harga,” jelasnya.

DPRD Badung juga fokus pada pengembangan UMKM dan desa wisata sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Parwata juga menjelaskan bahwa ranperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali dan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan menjadi fokus di tahun 2024. “Dengan pelestarian tanaman lokal, kita mendukung upacara-upacara Bali serta pertumbuhan ekonomi,” kata sembari berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras demi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Badung. @ ind

Komentar