nusabali

Disdukcapil Kejar Penduduk yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP

Sukseskan Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-disdukcapil-kejar-penduduk-yang-belum-melakukan-perekaman-e-ktp

SINGARAJA, NusaBali - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terus menggencarkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan pola jemput bola.

Perekaman jemput bola lebih digencarkan ke sekolah-sekolah menyasar wajib KTP yang sudah berusia 16 tahun.

Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan, Minggu (4/8) kemarin mengatakan, selain untuk memaksimalkan capaian perekaman penduduk Buleleng, hal ini sebagai komitmen pemerintah mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya secara umum dari 826.193 jiwa penduduk Buleleng, wajib KTP usia 17 tahun keatas 613.281 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 606.399 jiwa atau 98,88 persen.

“Yang belum sisa 6.882 jiwa, mereka ini masih usia 16 tahun jalan menuju 17 tahun. Tetapi sudah harus melakukan perekaman, meski e-KTPnya baru terbit pada saat usia 17 tahun,” terang Juartawan.

Target sasaran perekaman e-KTP itu saat ini adalah siswa yang duduk di kelas X atau kelas XI. Sehingga pola jemput bola lebih digencarkan ke sekolah-sekolah. Hanya saja saat perekaman di sekolah ditemui sejumlah kendala. Sejumlah dari mereka enggan melakukan perekaman e-KTP di sekolah karena tidak langsung menerima KTP. Ada juga yang beralasan malas mengikuti perekaman e-KTP di sekolah karena menggunakan seragam atau pakaian sekolah.

Sedangkan untuk persiapan Pilkada 2024, dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disandingkan dengan data Disdukcapil, hanya ada 11 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebanyak 7 orang diantaranya berada di Buleleng dan 4 orang lainnya berada di luar Buleleng.

“Sebelas orang ini baru 17 tahun saat November nanti saat Pilkada 2024, ini sudah tidak masalah. Selain itu kami juga tetap melayani perekaman di luar DP4, siapa tahu ada yang belum perekaman tetapi sudah memenuhi syarat sebagai wajib KTP,” ungkap Juartawan.7 k23

Komentar