Kejari Badung Dampingi Dinas PUPR dalam Gugatan Warga terkait Jalan Lingkar Selatan
MANGUPURA, NusaBali.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Badung yang menghadapi gugatan warga terkait pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Pendampingan ini dilakukan setelah permohonan bantuan hukum diterima oleh Kejari Badung.
"Ya benar, Kejari Badung telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung," ujar Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Senin (5/8/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini sangat penting mengingat proyek pembangunan tersebut ditolak oleh sebagian warga yang bahkan telah mengajukan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan ini telah didaftarkan dengan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps.
Dalam gugatan tersebut, warga menuntut penghentian pembangunan JLS dan meminta ganti rugi sebesar Rp39,72 miliar kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung. Sebagai respons, Kejari Badung telah menugaskan jaksa pengacara negara untuk mendampingi Dinas PUPR Badung dengan surat kuasa khusus Nomor 590/2692/PUPR.
"Jaksa pengacara negara akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menghadapi gugatan ini," kata Sutrisno, menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia berwenang bertindak sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sutrisno menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah daerah agar dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum yang intens untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
"Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan permasalahan hukum yang menghambat pembangunan dapat diatasi, serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," ungkapnya.
Sebelumnya, warga menggugat Dinas PUPR Badung terkait klaim belum menerima ganti rugi atas pelebaran jalan selebar 12 meter di Kecamatan Kuta Selatan. Namun, Dinas PUPR menegaskan bahwa tanah yang dimaksud tidak tercatat sebagai milik perorangan sehingga tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi. *ant
1
Komentar