Kejari Tabanan Terima Uang Pengganti Rp 3 Miliar Lebih
Dari Kasus Korupsi LPD Mundeh dan PNPM Kediri
Korupsi LPD Mundeh
PNPM Kediri
Uang Pengganti
Kejari Tabanan
Kepala Kejari Tabanan
Zainur Arifin Syah
TABANAN, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima uang pengganti dari terpidana dua kasus korupsi, yakni, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri pada Senin (5/8).
Pengembalian uang pengganti ini diterima sebesar Rp 3.125.186.750 dari total kerugian sekitar Rp 5 miliar lebih. Terhadap uang pengembalian ini nantinya akan diserahkan ke kas negara dan juga diserahkan ke DAPM Swadana Harta Lestari dan ke LPD Desa Adat Mundeh.
Bahkan kasus yang saat ini sedang dalam tahap persidangan berpotensi akan ada penambahan tersangka baru. Sebab kasus masih terus bergulir, apalagi belum lama ini penetapan 1 tersangka kembali dilakukan Kejari Tabanan atas nama Ni Wayan Sri Candriyasa yang ditangkap di NTB karena kabur dari rumahnya di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan terhadap dua kasus yang saat ini sedang di tahap sidang di Kantor Tipikor ini masih terus bergulir. Bahkan berpotensi akan ada penambahan tersangka baru.
“Jumlah tambahan tersangka nanti lah, ditunggu saja, karena saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa,” ujarnya saat menggelar pres rilis didampingi Kasipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika.
Terhadap uang hasil pengembalian ini nantinya bakal diserahkan ke kas negara, ke LPD Mundeh maupun ke DAPM Swadana Harta Lestari. “Terpidana dari dua kasus ini sudah terbukti melanggar Undang–undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman bervariasi ada empat tahun penjara hingga lima tahun penjara,” kata Zainur.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Kediri.
Mereka adalah seluruh pengurus dimulai dari manajer NPA, bendahara IWS, kasir LM, dan koordinator kelompok NPW. Seluruh tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta, Badung. Total kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 5.274.061.000 sejak tahun anggaran 2017-2020.
Sementara untuk kasus LPD Desa Adat Mundeh, Kejari Tabanan menetapkan Ketua LPD, IGS dan Pengawas LPD, INM. Dalam kasus penyelewengan tersebut tersangka melalukan penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman kredit pada tahun 2018, 2019, dan 2020. Akibat perbuatannya itu kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.774.080.000.
Kasus ini ada keterkaitan karena INM selaku pengawas LPD Mundeh meminjam dana ke LPD Mundeh dengan mekanisme yang salah untuk pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari notabene PNPM Kecamatan Kediri. Kondisi ini membuat LPD Mundeh kolaps sehingga timbul adanya kasus penyelewengan alias korupsi. 7 des
Komentar