nusabali

Hakim Tunda Putusan Gugatan JLS

  • www.nusabali.com-hakim-tunda-putusan-gugatan-jls

Warga menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai  Rp39,72 miliar.

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menunda putusan gugatan sejumlah warga di Benoa, Kuta Selatan, Badung yang menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung terkait proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Senin (5/8). Putusan akan dibacakan pada Kamis (15/8) mendatang.

Dalam perkara ini, Dinas PUPR Badung diwakili jaksa dari Kejari Badung. Sidang pada Senin mengangendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Denpasar. Namun karena putusan belum siap, sidang ditunda. “Sidang pembacaan putusan ditunda sampai 15 Agustus mendatang,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana pada Senin siang.

Sementara itu, Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR Badung penting karena pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu karena selain ditolak, masyarakat juga telah melakukan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan masyarakat tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Selain itu, warga menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai  Rp39,72 miliar.

Dengan adanya gugatan tersebut, kata Sutrisno, Kejari Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung melalui jaksa pengacara negara dengan surat kuasa khusus Nomor: 590/2692/PUPR.

Dirinya pun memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara untuk melakukan koordinasi menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Sutrisno menjelaskan kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengatur Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai jaksa pengacara negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Bahwasanya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah. Menurut Sutrisno Margi Utomo dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Dan untuk kedepannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah bersama dengan kepala seksi ontelijen dan kepala seksi perdata dan tata usaha negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada, serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," katanya.

Sebelumnya, beberapa orang warga menggugat Dinas PUPR Badung untuk menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Mereka mengklaim belum menerima ganti rugi atas pelebaran jalan 12 meter tersebut. Namun, Dinas PUPR mengklaim tanah yang diklaim tersebut tidak masuk dalam daftar tanah milik perorangan sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi. 7 rez, ant

Komentar