8 Pasien Narkoba Jalani Rehabilitasi di RSJP Bali
Belakangan, para pencadu narkoba mulai melakukan rehabilitasi atas keinginan sendiri.
BANGLI, NusaBali
Delapan pecandu kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Provinsi (RSJP) Bali di Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSJP Bali I Dewa Gde Basudewa, Minggu (13/8), mengemukakan, sejak 2015 lalu mulai ada pecandu narkoba melakukan rehab atas kesadaran sendiri, bukan kerena tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun pihak kepolisian. Pihaknya menyambut baik kesadaran dari pencadu yang datang langsung untuk melakukan rehabilitasi. Keingin untuk sembuh yang muncul dari diri sendiri, diyakini akan mempercepat yang bersangkutan untuk sembuh. “Bukan karena paksaan orang lain baru mau rehab,” imbuhnya.
Sementara itu pasien pencandu narkoba minimal menjalani rehab 3 bulan, dan perawatan secara berkelanjutan sampai enam bulan. Tahapan rehabilitasi, meliputi tahap rawat inap awal, rawat inap lanjutan, perawatan pasca-rawat inap serta rawat jalan.
Di RSJP Bali, pasien rehabilitasi narkoba ada delapan orang, empat di antaranya kiriman dari BNNP Bali. Dari 8 orang tersebut, 5 orang karena kasus shabu, 1 orang kasus ganja, 1 orang kasus ekstasi, dan 1 orang obat penenang.
Kapasitas untuk rehab di RSJP Bali ada 44 bed, dan akan ditambah 26 bed.
Sementara itu, terkait rencana pemusatan para pecandu narkoba di Kabupaten Bangli oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwatha, menyambut baik rencana untuk memanfaatkan eks RSUD Bangli sebagai pusat rehabilitasi narkoba. Meksi rencana tersebut mengundang berbagai tanggapan, namun pihaknya yakin tempat rehabilitasi yang digagas Gubernur Bali pasti memiliki fasilitas yang baik dengan standar BNN, sehingga masyarakat dari luar Bali pun dapat direhab.
“Sejalan dengan ramainya kota Bangli, ekonomi masyarakat pastinya akan meningkat. Sebab, para pecandu ini pastinya akan dirawat inap. Jika ada keluarganya menjenguk, pasti akan mencari tempat penginapan hingga tempat makan. Hal ini jelas akan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain Bupati Bangli I Made Gianyar, mengatakan bila segala kebijakan yang diambil pemerintah pasti untuk kebaikan masyarakat. Tetapi untuk pemanfaatan eks RSUD Bangli, Bupati Gianyar memiliki penilaian lain yakni pemanfaatan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) serta tempat parkir bagi RSUD Bangli.
Pihaknya tidak menampik dengan dibangunnya tempat rehabilitasi pasien narkoba maka akan mendatangkan PAD bagi Bangli. Namun pihaknya menyarankan agar pembangunan tempat rehabilitasi sebaiknya menggunakan lokasi lain, dan tidak di pinggir jalan raya/utama. “Bila memang harus di Bangli, mungkin bisa memanfaatkan lokasi lain asalkan tidak di pinggir jalan,” ujar Bupati Made Gianyar.
Diakui pula pihaknya sudah bersurat terkait permintaan izin kepada Gubernur Bali untuk menghibahkan aset berupa bangunan eks RSUD Bangli kepada pemerintah daerah/pemerintah kabupaten sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat dan anak-anak Bangli. *e
1
Komentar