Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari 2025, Bupati dan Walikota 10 Februari 2025
JAKARTA, NusaBali.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan akan digelar pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan walikota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025, setelah pelantikan gubernur yang baru.
"Pelantikan bupati dan walikota dilakukan oleh gubernur yang baru dilantik pada 7 Februari, jadi pelantikan mereka akan dilakukan pada 10 Februari 2025," jelas Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Tito menambahkan bahwa rencana ini dapat terlaksana jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada gugatan PHPU, sengketa harus diselesaikan sebelum pelantikan dilaksanakan.
Rencana tanggal pelantikan ini dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU di kantor Kemenko Polhukam hari ini. Rapat tersebut membahas revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelantikan Kepala Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah saat dilantik serta untuk memenuhi permintaan KPU terkait penetapan tanggal pelantikan.
Dalam revisi tersebut, dijadwalkan bahwa pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPUD akan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024 dan kemudian menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara. Jika tidak ada gugatan di MK, pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Tito menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan draf revisi Kepres dan sudah mengajukan izin prakarsa kepada presiden. Setelah menerima surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg, akan dilakukan harmonisasi terhadap draf tersebut. "Draf revisi sudah kami susun dan merupakan revisi dari draf yang lama," kata Tito. *ant
1
Komentar