Lakukan Rudapaksa, Bule Rusia Disidang
DENPASAR, NusaBali - Anton Simutov, 41, warga negara Rusia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/8) atas dakwaan rudapaksa terhadap wanita asal Belarusia berinisial SY.
Simutov didakwa dengan dua pasa sekaligus, yaitu pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, penasihat hukum Simutov mengajukan nota keberatan (eksepsi) dengan argumen bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka tanpa adanya paksaan. Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa pada kemaluan korban tidak ditemukan air mani, sehingga meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.
Menurut surat dakwaan, perbuatan Simutov terjadi pada Jumat (19/4) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Dalam Dakwaan JPU Imam Ramdhoni, dijelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Simutov mengundang korban melalui pesan Instagram untuk menghadiri pesta di villa tempatnya menginap. Korban, SY, yang pada saat itu mengenakan dress pink, menerima undangan dan bertemu dengan beberapa orang lainnya, termasuk saksi VA dan MP. Ketika hendak pulang, SY dihalangi oleh Simutov. Simutov bersama saksi VA dan MP memukul dan menampar SY secara bersamaan. Bahkan, saksi VA dan MP menggunting dan merobek dress korban. “Korban kemudian didorong dan dibaringkan di lantai ruang tamu vila, sementara Simutov menyuruh MP dan VA memegang tangan SY, sehingga tidak bisa bergerak,” ungkap JPU.
Setelah dipaksa minum cairan yang membuatnya lemas, SY dirudapaksa oleh Simutov. Korban juga diancam untuk tidak pergi dan dijadikan simpanan terdakwa, dengan ancaman akan membuat masalah dengan keluarganya di Belarus. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke polisi berbekal hasil visum. 7 cr79
1
Komentar