Sepasang Kekasih Diringkus Polisi, Patungan Beli Shabu Seberat 0,22 Gram
Kedua tersangka sudah dua kali beli shabu. Keduanya pesan lewat WhatsApp. Rencananya untuk digunakan bersama-sama.
MANGUPURA, NusaBali
Sepasang kekasih berinisial ERAS, 36 dan RF, 21 ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Badung saat sedang ambil tempelan narkoba jenis shabu di Pura Batan Celagi, Banjar Gadon, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (11/7) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Sejoli ini tak berkutik saat disergap, sebab polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 0,22 gram.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetya saat pimpin jumpa pers di Mapolres Badung, pada Selasa (6/8) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang ambil shabu.
“Pada saat disergap, barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,22 gram dalam genggaman tersangaka ERAS. Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam pipet lalu dibungkus plastik bening,” ungkap Kompol Prama.
Setelah mengamankan barang bukti narkoba tersebut, petugas juga mengecek HP kedua tersangka. Di dalam HP tersangka RF ditemukan pesan untuk mengambil tempelan shabu di TKP. Kedua tersangka mengaku shabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal bernama Alip. Shabu seberat 0,22 gram itu dibeli dengan harga Rp 350.000.
“Jaringan dari kedua tersangka ini masih kita dalami. Kedua tersangka ini sudah dua kali beli shabu dari Alip. Keduanya pesan lewat WhatsApp. Barang bukti ini rencananya untuk digunakan bersama-sama,” lanjut Kompol Prama.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan, selain tersangka ERAS dan RF, selama Juli 2024 Satresnarkoab Polres Badung juga meringkus sembilan tersangka lainnya. Dari 11 orang tersangka itu ada tiga orang residivis. Dikatakan, para tersangka yang ditangkap ini lebih banyak di daerah Kuta Utara.
“Selama Juli kemarin Satresnarkoba Polres Badung total mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka 11 orang. Para tersangka ini ada yang pengendara dan ada pula pemakai. Barang bukti yang berhasil diamankan semuanya shabu dengan berat total 14,76 gram,” jelas Kompol Prama.
Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Prama juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. “Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Jika itu terjadi, konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya. 7 pol, cr79
Komentar