nusabali

Kasus Penodaan Agama di Sumberklampok, PT Denpasar Ubah Hukuman Jadi 4 Bulan

  • www.nusabali.com-kasus-penodaan-agama-di-sumberklampok-pt-denpasar-ubah-hukuman-jadi-4-bulan

Vonis PT Denpasar ini lebih berat dari putusan PN Singaraja karena tanpa embel embel percobaan. Ini berarti terdakwa harus menjalani hukuman penjara.

SINGARAJA, NusaBali 
Hukuman dua orang terdakwa penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berubah menjadi empat bulan penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan putusan banding.

Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, itu. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis tersebut diputus oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada Rabu (31/7) lalu. Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (6/8).

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” lanjut majelis hakim.

Terkait putusan banding tersebut, baik terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap. Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Agus Samijaya mengaku belum menerima putusan lengkap majelis hakim PT Denpasar tersebut. Sehingga pihaknya belum menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami belum menerima putusan lengkapnya secara resmi. Yang jelas nanti setelah ada putusan resmi yang kami terima, kami akan rembug dulu dengan klien kami (terdakwa) dan masyarakat. Nanti akan kami pelajari untuk ambil sikap upaya yang akan dilakukan,” ujarnya dikonfirmasi Selasa kemarin.

Hal senada juga disampaikan Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. Kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini belum menerima putusan dari PT Denpasar. Meskipun vonis tersebut telah diputus pada pekan lalu. “JPU-nya belum menerima pemberitahuan putusan per hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Buleleng menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim PN Singaraja yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Nyepi Sumberklampok, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan hukuman percobaan terhadap kedua terdakwa, dianggap tidak sesuai dengan tuntutan enam bulan penjara yang dilayangkan jaksa.

Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, Majelis Hakim PN Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.

Meski divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya. Terdakwa baru akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.7 mzk

Komentar