Tim Gabungan Tutup Usaha Pengelolaan Sampah di Kenderan
Pemkab Gianyar
Sidak Usaha Sampah
Dinas PUPR
Satpol PP
Dinas Perijinan
Dinas Lingkungan Hidup
Camat Tegallalang
GIANYAR, Nusabali - Tim Gabungan dari Pemkab Gianyar menutup usaha pengelolaan sampah di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Selasa (6/8). Tim yang turun yakni Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, dan Camat Tegallalang.
Pengelolaan sampah milik swasta, PT Dwi Belatung Sari, ini sejatinya bermaksud membantu penanganan masalah sampah. Namun usaha ini ditutup karena ada keluhan masyarakat yang terusik bau menyengat dari usaha pengelolaan sampah.
Informasi di lapangan, perusahaan ini bergerak dalam usaha pengumpulan sampah dari hotel dan vila. Pemiliknya I Dewa Gede Gautama. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, saat dikonfirmasi mengatakan menerima laporan dari warga sekitar adanya bau menyengat dari usaha pengumpulan sampah hotel dan vila di wilayah Kenderan, Tegallalang.
Selanjutanya melakukan deteksi awal dengan turun ke lapangan, ditemukan kebenaran laporan tersebut. Satpol PP Gianyar menghubungi Tim Pemkab Gianyar untuk melalukan sidak ke lokasi. “Ternyata PT Dwi Belatung Sari tidak mengantongi ijin. Selain itu, usaha ini menyebarkan bau tidak sedap di sekitar wilayah,” ujar Watha, Rabu (7/8).
Watha mengatakan, usaha ini mengambil sampah dari hotel dan vila namun tidak dipilah dan langsung dibawa ke tempat usaha. Sehingga menyebarkan bau tidak sedap di sekitar lokasi. “Kami menemukan sejumlah pelanggaran, usaha ini tidak memiliki ijin dan menyebarkan bau busuk,” kata Watha.
Karena melanggar, usaha milik I Dewa Gautama diberikan surat peringatan pertama (SP1) dengan menghentikan sementara kegiatan usaha ini. “Karena belum berijin dan mengeluarkan bau tidak sedap serta mengganggu warga sekitar maka usaha ini kami hentikan sementara,” tegas Watha.
Kadis Lingkungan Hidup, Ni Made Mirnawati, mengatakan penutupan tersebut merupakan hasil kajian dari DPMPTSP selaku ketua Tim Pengawas. “Kajian ring DPMPTSP karena sampun wenten tim pengawas perijinan yang dipimpin atau kewenangannya ring DPMPTSP, DLH, dan OPD lain selaku anggota tim. Penutupan oleh Satpol PP dasarnya hasil pengawasan dari tim pengawas,” jelas Mirnawati. Sementara PT Dwi Belatung Sari belum berhasil dikonfirmasi. 7 nvi
Komentar