nusabali

Pemberhentian Wabup Ipat Dibawa ke Gubernur

  • www.nusabali.com-pemberhentian-wabup-ipat-dibawa-ke-gubernur

NEGARA, NusaBali - Setelah dilakukan perbaikan, surat pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana periode 2021-2026 (sesuai surat pelantikan) akhirnya diterima DPRD Jembrana. Surat pengunduran diri itu pun telah diumumkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jembrana, Rabu (7/8).

Rapat Paripurna Internal di Ruang Sidang DPRD Jembrana ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Dalam rapat itu disampaikan mengenai Surat Pengumuman Nomor 170/829/DPRD/2024 perihal Pengunduran Diri I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wabup Jembrana Masa Jabatan 2021-2026 yang dibacakan oleh Sekwan Jembrana I Komang Suparta.

Suparta menegaskan, pengumuman itu menindaklanjuti surat dari Wakil Bupati Jembrana Nomor 132/2021/Pem/2024. Surat itu, perihal Pengunduran Diri dan Penyataan Berhenti Sebagai Wakil Bupati Jembrana Periode 2021-2026. Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Jembrana itu tertanggal 6 Agustus 2024. 

"Maka dengan ini, diumumkan bahwa saudara I Gede Ngurah Patriana Krisna mengajukan pengunduran diri dan menyatakan berhenti sebagai Wabup Jembrana Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Demikian pengumuman ini dan selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya," ujar Suparta. Ditemui usai rapat tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan bahwa surat pengunduran diri Wabup Ipat telah diterima pada, Selasa (6/8). Ia mengaku menerima langsung surat itu dari Wabup Ipat. 

"Beliau sendiri secara langsung menyerahkan surat permohonan tersebut ke kantor DPRD," ucap Sri Sutharmi. Sri Sutharmi menyatakan, surat pengunduran diri tersebut sangat penting diserahkan langsung oleh Wabup Ipat sendiri. Dirinya mengaku tidak akan bersedia menerima ketika surat pengunduran diri itu diantar ataupun diserahkan oleh orang lain. "Jadi menurut kami, wajib beliau datang langsung. Sehingga kita langsung mengkonfirmasi kebenaran dari surat yang diusulkan oleh beliau," ujarnya. 

Setelah menerima surat pengunduran diri itu, sambung Sri, pihaknya langsung mengagendakan Rapat Paripurna Internal untuk menindaklanjut proses sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Melalui rapat kemarin, dari DPRD Jembrana juga telah membuat surat usulan pemberhentian Wabup Ipat yang akan diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur Bali dengan melampirkan surat permohonan pengunduran diri Wabup Ipat.

"Suratnya akan segera kami kirim ke Gubernur. Jadi kita menunggu proses berikutnya. Begitu nanti mendapatkan surat persetujuan berupa SK (Surat Keputusan), baru nanti beliau secara resmi berhenti sebagai Wakil Bupati Jembrana," ucap Sri Sutharmi. Menurutnya, sebelum ada SK, Ipat masih tetap sebagai Wabup Jembrana. Artinya, Ipat masih bertugas dan berhak mendapat fasilitas ataupun hak-haknya sebagai Wabup Jembrana sebelum resmi diberhentikan oleh Mendagri. 

Sebelumnya surat pengunduran Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat belum bisa diterima DPRD Jembrana karena dinilai ada yang harus perlu dilengkapi. "Suratnya masih perlu dilengkapi. Jadi tadi masih sebatas konsultasi," ujar Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, saat dikonfirmasi Senin (5/8).

Sri Sutharmi menjelaskan, dari Wabup Ipat sudah ada membuat surat permohonan pengunduran diri sebagai Wabup yang telah diteken sendiri oleh Wabup Ipat. Namun format suratnya yang masih perlu dikoordinasikan sehingga surat permohonan pengunduran diri itu benar-benar dianggap sah. "Tadi Pak Wakil menyatakan akan segera konsultasi. Biar dipastikan dulu format suratnya," ucap Sri Sutharmi. 7 ode

Komentar