Masuk Secara Ilegal, Warga Pakistan Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AK, 29, dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (5/8).
Pria berkewarganegaraan Pakistan itu dideportasi lantaran masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia ke Kalimantan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
“AK telah dideportasi ke kampung halamannya, Lahore, Pakistan dengan dikawal ketat oleh petugas dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, pada keterangan pers yang diterima Rabu (7/8) pagi.
Dudy mengatakan, AK bersama pacarnya berinisial ASW seorang wanita WNI tiba di Indonesia pada 10 Juni 2024. Namun, AK masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia ke Kalimantan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan membayar sebesar Rp 10 juta untuk dua orang dan Rp 23,7 juta untuk pengurusan visa. Dia berdalih berencana menikah dengan ASW dan menghabiskan waktu di Jakarta dan Jember sebelum akhirnya menetap di Bali.
Namun, selama berada di Indonesia, AK tidak memiliki izin tinggal resmi. AK mengaku dijanjikan oleh pacarnya bahwa izin tinggalnya akan diurus dengan membayar sejumlah uang, namun hingga saat ini izin tersebut tidak pernah ada. AK juga tidak mengetahui siapa agen yang mengurus izin tinggalnya. Sebab, pacarnya selalu menghindar dengan alasan ditipu oleh agen tersebut, namun hingga kini pacarnya pun tidak diketahui keberadaannya.
Sementara, saat ditanya tentang aktivitasnya di Indonesia, AK mengaku tidak melakukan apapun karena tidak memiliki izin tinggal dan kehabisan uang. Selama menetap di Bali, AK tinggal di Jalan Raya Uluwatu. AK juga menyatakan tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Pakistan terkait situasinya. Menyadari permasalahan yang dialaminya, AK kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Juli 2024 lalu.
“AK mengaku tidak mengetahui masuk ke Indonesia secara ilegal hingga tiba di negara ini. Meskipun merasa khawatir dan marah kepada pacarnya karena merasa dibohongi, AK tetap tinggal di Indonesia dengan bantuan keluarga pacarnya,” jelas Dudy.
“AK terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan kepada AK adalah berupa pendeportasian,” imbuhnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia berharap, Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Pramella. 7 ol3
Komentar