Kacau Nih! WNA di Bali Jalani Profesi Makelar Tanah hingga Jadi Gigolo
Dispar Bali
Kemenparekraf
Tjok Bagus Pemayun
WNA
Wisman
Pariwisata
Imigrasi
WNA Nakal
Wisman Nakal
Deportasi
DENPASAR, NusaBali.com - Usai pandemi Covid-19, pariwisata Bali tidak hanya 'diterjang gelombang' kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) namun juga kemerosotan kualitas wisatawannya.
Tercatat, warga negara asing (WNA) ke Bali tidak hanya berwisata tapi juga jadi pelaku usaha ilegal dan pelanggar perundang-undangan, khususnya keimigrasian. Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali telah memantau dinamika WNA ini sejak 7 Maret 2022, pertama kali pintu gerbang wisata Bali dibuka tanpa karantina pasca pandemi.
"Sudah kami catat sejak 2022. Wisatawan nakal itu sering kali tidak senonoh di tempat suci, berkendara ugal-ugalan, melakukan penganiayaan, merampok di minimarket, tidak mau bayar, hingga cara-cara mereka berbisnis di Bali," ujar Kepala Dispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Senin (5/8/2024) saat jadi narasumber secara daring di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Khususnya dalam hal WNA/wisman yang merambah dunia usaha di Bali hingga menjadi pekerja migran ilegal, ditemukan pada lini usaha/profesi yang seharusnya tidak dilakukan orang asing apalagi secara ilegal. Ilegal dalam arti tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan kewajiban sesuai hukum.
Berdasarkan pantauan Dispar, daftar profesi yang digeluti wisman nakal itu seperti makelar tanah, jasa sewa vila (villa management), fotografer, foto model, rental motor, pramuwisata, jasa pembuatan web, pedagang sayur, agen visa, berjualan daring, hingga jadi gigolo.
"Menurut data Polda Bali, selama Januari-Juni 2024, tercatat sebanyak 38 kasus tindak pidana yang melibatkan WNA sebagai pelaku, didominasi kasus seperti penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dan penipuan," imbuh Pemayun.
Kata birokrat asal Desa Petak, Gianyar ini, tindakan pencegahan sudah dilakukan secara masif di dalam dan luar negeri melalui SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisman Selama di Bali (Dos & Don'ts). Dari segi penegakan hukum, Satgas Tata Kelola Pariwisata yang juga melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kantor Imigrasi telah dibentuk.
Selama 2024 hingga Juli, Kantor Imigrasi Denpasar, Bandara Ngurah Rai, dan Singaraja telah mendeportasi 247 WNA. Mereka yang dideportasi termasuk WNA yang keprofesiannya mendapat sorotan dari pemantauan Dispar ini, lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Adyatama Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya cukup terkejut mendengar hasil pantauan Dispar Bali ini. Nia yang memimpin segmen 'Kata Parekraf' dan 'Parekraf Terkini' bersama Dispar Bali menyoroti isu viral mengenai penyalahgunaan izin visa dan WNA yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
"Bisa saja mereka tidak mengerti tentang aturan, tapi ada adagium di dalam hukum, 'ignorantia juris non exucusat,' bahwa tidak bisa dimaafkan kalau orang tidak mengerti hukum. Kita memang mengharapkan wisatawan tapi yang taat norma setempat dan berkualitas," tegas Nia. *rat
"Sudah kami catat sejak 2022. Wisatawan nakal itu sering kali tidak senonoh di tempat suci, berkendara ugal-ugalan, melakukan penganiayaan, merampok di minimarket, tidak mau bayar, hingga cara-cara mereka berbisnis di Bali," ujar Kepala Dispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Senin (5/8/2024) saat jadi narasumber secara daring di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta.
Khususnya dalam hal WNA/wisman yang merambah dunia usaha di Bali hingga menjadi pekerja migran ilegal, ditemukan pada lini usaha/profesi yang seharusnya tidak dilakukan orang asing apalagi secara ilegal. Ilegal dalam arti tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan kewajiban sesuai hukum.
Berdasarkan pantauan Dispar, daftar profesi yang digeluti wisman nakal itu seperti makelar tanah, jasa sewa vila (villa management), fotografer, foto model, rental motor, pramuwisata, jasa pembuatan web, pedagang sayur, agen visa, berjualan daring, hingga jadi gigolo.
"Menurut data Polda Bali, selama Januari-Juni 2024, tercatat sebanyak 38 kasus tindak pidana yang melibatkan WNA sebagai pelaku, didominasi kasus seperti penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dan penipuan," imbuh Pemayun.
Kata birokrat asal Desa Petak, Gianyar ini, tindakan pencegahan sudah dilakukan secara masif di dalam dan luar negeri melalui SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisman Selama di Bali (Dos & Don'ts). Dari segi penegakan hukum, Satgas Tata Kelola Pariwisata yang juga melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kantor Imigrasi telah dibentuk.
Selama 2024 hingga Juli, Kantor Imigrasi Denpasar, Bandara Ngurah Rai, dan Singaraja telah mendeportasi 247 WNA. Mereka yang dideportasi termasuk WNA yang keprofesiannya mendapat sorotan dari pemantauan Dispar ini, lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Adyatama Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya cukup terkejut mendengar hasil pantauan Dispar Bali ini. Nia yang memimpin segmen 'Kata Parekraf' dan 'Parekraf Terkini' bersama Dispar Bali menyoroti isu viral mengenai penyalahgunaan izin visa dan WNA yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
"Bisa saja mereka tidak mengerti tentang aturan, tapi ada adagium di dalam hukum, 'ignorantia juris non exucusat,' bahwa tidak bisa dimaafkan kalau orang tidak mengerti hukum. Kita memang mengharapkan wisatawan tapi yang taat norma setempat dan berkualitas," tegas Nia. *rat
1
Komentar