Bocah Viral ‘Kocong’ dan Ibunya Akhirnya Dideportasi ke Negaranya Ukraina oleh Imigrasi
Kocong Sempat Menolak Pulang, Ngaku Betah Tinggal di Bali
Selama di Detensi, Kocong berbaur dengan petugas Imigrasi, bahkan bocah itu sering bermain dengan petugas, sehingga membuatnya sedih saat meninggalkan Bali
MANGUPURA, NusaBali
Setelah didetensi selama satu minggu, bocal viral ‘Kocong’ dan ibunya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Kamis (8/8) pagi. Saat proses deportasi berlangsung, Kocong sempat berontak. Ia mengaku sangat betah tinggal di Bali dan tidak ingin meninggalkan pulau ini.
Menariknya, proses pendeportasian bocah berusia tujuh tahun bersama ibunya menuju Bandara Ngurah Rai kembali menjadi sorotan publik. Momen detik-detik perpisahan mereka yang terekam oleh kamera wartawan, kini viral di berbagai platform media sosial. Hal itu menunjukkan betapa Kocong telah mencuri hati banyak orang selama ini.
Netizen pun tak tinggal diam. Banyak dari mereka yang membanjiri kolom komentar dengan doa dan harapan agar bocah yang akrab disapa ‘Kocong’ dan ibunya bisa selamat sampai tujuan. Beberapa netizen lainnya mengaku akan sangat merindukan tingkah laku menggemaskan dari bocah yang selama ini kerap mencuri perhatian dengan kelucuannya.
Kepala kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Ridha Sah Putra mengumumkan deportasi dua warga negara Ukraina, BS alias Kocong (anak) dan SB (ibu) yang sempat viral di media sosial. Keputusan ini diambil setelah keduanya melanggar peraturan keimigrasian akibat overstay selama 191 hari. Sebelum yang bersangkutan di deportasi, ‘Kocong’ dan Ibunya telah diamankan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar pada, Kamis (1/8) lalu.
“Hari ini Kamis (8/8) anak dan Ibu asal Ukraina kami pulangkan ke negaranya, dikarenakan melanggar peraturan keimigrasian berupa overstay,” ungkap Ridha pada, Kamis pagi kemarin. Dijelaskan Ridha, proses deportasi dilakukan pada pukul 10.00 Wita dengan menggunakan pesawat Qatar Airways. Pihak Imigrasi juga sudah berkomunikasi dengan Konsulat Kehormatan Ukraina untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Ridha mengungkapkan bahwa BS alias Kocong sempat menolak untuk pulang dan bersikeras ingin tetap tinggal di Indonesia. “Tadi kami bujuk dulu anaknya karena bersikeras ingin tetap tinggal di Indonesia. Tetapi sudah mau sama ibunya berangkat ke bandara,” jelasnya. Meskipun demikian, kondisi psikologis BS dan SB baik-baik saja. Mereka cukup nyaman di ruang detensi dan kooperatif dalam berinteraksi dengan petugas.
Kocong saat di Bandara Ngurah Rai untuk dipulangkan ke negaranya Ukraina. –IST
Ridha mengaku kalau selama di ruang detensi, Kocong dan Ibunya tetap bisa berbaur dengan petugas imigrasi dan kondisinya baik-baik saja. Bahkan, Kocong juga dikatakan sering bermain dengan petugas, sehingga membuatnya sedih saat harus meninggalkan Bali. “Ruang detensi kita punya standar sendiri di bidang keimigrasian, semua yang dibutuhkan kami siapkan mulai dari makanan, kamar mandi, setiap pagi juga kami keluarkan untuk berolahraga,” ungkapnya.
Kedatangan BS dan SB ke Bali pertama kali pada 21 Desember 2023 awalnya untuk liburan. Namun, mereka tidak memperpanjang visa sehingga masa berlakunya habis dan menyebabkan overstay.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Tujuan ke Bali mereka hanya liburan tetapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk memperpanjang visa sehingga visanya sudah habis masa berlakunya dan overstay,” imbuh Ridha. Seperti diberitakan sebelumnya, ‘Kocong’ viral di media sosial TikTok karena tingkahnya yang menggelitik perut netizen. Kocong sering terlihat berkeliling di wilayah Ubud tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang membahayakan, seperti membawa sabit, menaiki papan reklame, membantu kuli bangunan, hingga berada di atas genteng. Akibat viral di media sosial itulah, pihak Imigrasi Denpasar mengeluarkan surat panggilan untuk ibu dan anak tersebut.
Namun, karena tidak ada tanggapan, petugas akhirnya mengunjungi mereka langsung. SB, ibu dari BS mengakui bahwa ia tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negaranya dan membiarkan anaknya beraktivitas tanpa pengawasan. Keduanya pun diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada 21 Desember 2023 dengan Visa on Arrival (VoA) yang berakhir pada 21 Januari 2024. 7 ol3
1
Komentar