nusabali

2 Penambang Liar di Tulamben Disidang

  • www.nusabali.com-2-penambang-liar-di-tulamben-disidang

DENPASAR, NusaBali - Dua pengelola usaha tambang galian C ilegal di Karangasem, yakni I Gede Arya Wiratama dan I Nengah Wirta, ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/8). Mereka diadili terkait kasus pertambangan tanpa izin (ilegal).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani mendakwa keduanya berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 161 UU yang sama.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 24 Agustus 2023. Penyelidikan menemukan tambang ilegal di Muntig, Desa Tulamben, Karangasem, yang melibatkan dua Perusahaan, yaitu PT Sinar Bali Binakarya dan CV Suas Karya. I Gede Arya Wiratama bertanggung jawab atas operasional PT Sinar Bali Binakarya, sedangkan I Nengah Wirta adalah Direktur Utama CV Suas Karya.

Modus operandi mereka yaitu melibatkan pengangkutan hasil galian C menggunakan dump truck ke CV Suas Karya untuk diolah dengan mesin stone crusher hingga menghasilkan pasir halus dan coral pecah. Material kemudian dikirim ke PT Sinar Bali di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dan Stockpile di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Namun ternyata, penambangan di Tulamben tidak memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018. “Polisi telah menangkap kedua terdakwa dan menyita dua unit excavator, truk DK 9323 FC, truck Nissan DK 8183 MD, satu set mesin stone crusher, serta nota pengiriman material,” beber JPU.

Menurut JPU, kegiatan penambangan di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018. Penambangan tersebut harus dilengkapi dengan izin IUP, IUPK, dan berbagai izin lain sesuai Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020.7cr79

Komentar