nusabali

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

510 Gram SS dan 218 Butir Ekstasi Nyaris Beredar di Buleleng

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-pengedar-narkoba

Tersangka NDP membandrol satu paket shabu-shabu seberat 0,1 gram seharga Rp 200 ribu. Sehingga total, dari barang bukti tersebut bernilai hingga Rp 1 miliar.

SINGARAJA, NusaBali
Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial NDP, 49, asal Banjar Dinas Bangah, Desa/Kecamatan Baturiti Tabanan. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti 510 gram shabu-shabu (SS) dan 218 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Buleleng. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, NDP, ditangkap saat melintas di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/7) malam. NDP dibekuk, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu-shabu di wilayah tersebut. 

Saat digeledah, NDP ditemukan tengah membawa dua klip plastik berisi shabu-shabu seberat 3,68 gram. Polisi lalu menggeledah rumah NDP di Desa Baturiti. Hasilnya ditemukan kresek yang didalamnya berisi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 506 gram. Selain itu, juga ditemukan 44 plastik klip yang berisi 218 butir pil ekstasi. 

"Barang bukti itu kita dapat dari penggeledahan badan saat penangkapan. Dan keesokan harinya pada 1 Agustus 2024, saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Baturiti, Tabanan," ujar AKBP Widwan, dalam konferensi pers Kamis (8/8) di Mapolres Buleleng.

Tersangka NDP saat dikeler di Mapolres Buleleng. –MUZAKKY

Kata AKBP Widwan, tersangka NDP membandrol satu paket shabu-shabu seberat 0,1 gram seharga Rp 200 ribu. Sehingga total, dari barang bukti tersebut bernilai hingga Rp 1 miliar. Barang haram tersebut rencananya oleh NDP akan diedarkan di wilayah Kabupaten Buleleng.

"Mau diedarkan di Buleleng, memang diedarkan di Buleleng. Kalau 1 gram berarti sekitar Rp 2 juta, jika ditotal nilainya sekitar Rp 1 miliar," kata dia. 

AKBP Widwan menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah NDP hanya pengedar atau juga merupakan seorang bandar. Tak hanya itu, NDP disebut juga  merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"NDP ini residivis. Kami sedang kembangkan apakah pengedar atau bandar. Asal barang juga masih dalam pengembangan," tambahnya.

NDP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.7 mzk

Komentar