Ombudsman: Penjabat yang Mundur untuk Maju Pilkada Harus Diawasi
JAKARTA,NusaBali - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang mundur dari jabatan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus diawasi karena rawan menyalahgunakan kebijakannya saat menjabat guna kepentingan politik.
Berdasarkan data yang terhimpun, kata Robert Na Endi Jaweng, hingga saat ini terdapat 34 Pj Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
“Jangan-jangan karena niatnya tadi dia sudah mau maju, jadi selama ini ketika membuat kebijakan perencanaan, penganggaran, tata kelola birokrasi, program, kegiatan, dan sebagainya sudah diarahkan untuk pemenangan calon tersebut,” ujar Robert dalam acara Bincang Media bertajuk ‘Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian’ di Jakarta, Kamis (8/8).
Maka dari itu, dia menyarankan agar sejak awal seseorang yang diangkat menjadi Pj Kepala Daerah bisa membuat surat perjanjian bahwa yang bersangkutan tidak akan maju sebagai kandidat pada pilkada.
Pasalnya, kata dia, rangkaian pilkada tidak hanya saat hari pencoblosan maupun saat kampanye, tetapi juga penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program kegiatan menuju pilkada. “Di situ sebenarnya secara faktual proses politik sudah berjalan,” ucap dia.
Meski maju sebagai kandidat pada pilkada merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, Robert menilai sangat naif apabila seorang Pj Kepala Daerah tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan ke depannya saat maju menjadi kandidat pada pilkada. Untuk itu, dia berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa mempertimbangkan agar membuat ketentuan supaya Pj Kepala Daerah tidak boleh maju sebagai kandidat pada pilkada atau bisa menyelesaikan terlebih dahulu jabatannya, sebelum mengikuti pilkada sehingga tidak mundur begitu saja di tengah-tengah masa jabatan.
“Karena kalau diperbolehkan terus-menerus mereka seperti itu, akan sulit terdeteksi adanya politisasi birokrasi,” tutur Robert.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dari 38 provinsi karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung. Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.n ant
1
Komentar