Perubahan OPD di Tabanan Terbentur Pilkada
Bupati Tabanan
Komang Gede Sanjaya
Penetapan Calon Kepala Daerah
Pemkab Tabanan
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal)
I Wayan Wiratma
Setda Kabupaten Tabanan
Kepala daerah tidak dibolehkan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah.
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan berencana menggabungkan dan memekarkan tiga OPD (organisasi perangkat daerah). Namun, rencana ini rupanya akan lama terealisasi. Karena perencanaan ini terbentur dengan aturan Pilkada 2024.
Ada pun dinas yang akan dimekarkan dan digabungkan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) yang akan dipecah dua. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan yang rencananya akan digabung menjadi satu.
Rancangan ini pun sebenarnya sudah ditindaklanjuti dengan membahas aturannya oleh DPRD dan eksekutif. Bahkan telah sepakat mengesahkan peraturan daerah.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Tabanan, I Wayan Wiratma mengatakan eksekusi dari pemekaran dan penggabungan tiga dinas masih terbentuk dengan Pilkada. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak dibolehkan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah.
"Mengenai pengisian jabatan di tiga dinas tersebut merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelasnya Jumat (9/8).
Karena ada peraturan tersebut enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tidak boleh ada pergeseran pejabat atau mutasi. Kecuali ada izin khusus dari Menteri Dalam Negeri. "Pilkada nanti November 2024 kemungkinan realisasi pemekaran dan penggabungan baru bisa dilaksanakan tahun 2025," tegasnya.
Kendati demikian, jelas Wiratma, secara kelembagaan dan aturan yang mendasari rencana tersebut sudah siap secara keseluruhan. Tinggal mengisi pejabat dan pegawainya yang sesuai kewenangan ada pada BKPSDM.
“(Secara kelembagaan) sudah siap. Sudah melalui tahapan-tahapan. Mulai dari pembahasan di internal, Kanwilkumham, pembahasan ranperda di DPRD, langsung dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Cuma ada ketentuan itu, jadi tidak mungkin segera,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan penyederhanaan OPD ini bagian dari meringankan beban OPD itu sendiri. Seperti halnya Dinas PUPR yang selama ini memikul beban pekerjaan sangat banyak.
"Kalau gak salah itu ada empat bidang di Dinas PUPR. Ini tugas mereka jadi berat," ujarnya usai Sidang Paripurna, beberapa waktu lalu.. Sidang ini dengan agenda penyampian tiga buah Ranperda termasuk Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebagai bagian dari memaksimalkan pekerjaan, maka Dinas PUPR bakal dimekarkan menjadi dua dinas, kemudian dua dinas yakni Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan digabung menjadi satu. "Perikanan dan Ketahanan pangan ini dari segi tugas ringan, sehingga diproyeksi untuk digabung," tegasnya.
Dia pun menarget penyederhanaan ini segera tuntas supaya pekerjaan bisa lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan terutama pada Dinas PU Tabanan. "Pembahasan Ranperda ini sekarang sedang digodok di DPRD. Jadi kami ingin segera terealiasi," tandas Bupati Sanjaya.7des
1
Komentar