Sekda Dewa Indra Serahkan Paritrana Awards 2024 Provinsi Bali
Pekerja Informal Belum Tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja tetap, namun terlebih bagi para pekerja perorangan yang sifatnya individual dan memiliki tingkat pendapatan relatif rendah.
Dia mengungkapkan sebagian besar pekerja informal di Bali belum tercover jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikemukakan Sekda Dewa Indra saat mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Bali, menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Awards) Tahun 2024 Provinsi Bali, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (8/8).
Sekda Dewa Indra menjelaskan, pekerja informal dikategorikan sebagai pekerja rentan, lantaran secara fisik memang rentan karena pekerjaannya berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan kerja. Dan, secara ekonomi juga rentan karena pendapatannya hanya cukup untuk mempertahankan hidup dan tidak bisa melindungi diri melalui jaminan kesejahteraan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sehingga, inilah yang menjadi perhatian pemerintah melalui tim yang sudah dibentuk.
”Di sektor informal baru sekitar 26 persen lebih yang baru terlindungi, sehingga masih ada 73 persen tenaga kerja yang belum terlindungi. Ini tantangan kita bersama, kalau karyawan tetap itu menjadi tanggung jawab perusahaan atau badan usaha yang menaungi. Sedangkan yang berada di sektor informal inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Sekda Dewa Indra.
Sekda Dewa Indra menyebut realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan per Juli 2024 di sektor formal baru mencapai 52 persen. Sehingga masih terdapat sekitar 47 persen tenaga kerja dari keseluruhan yang terdata, yang belum terlindungi jaminan sosial.
Sekda Dewa Indra mengucapkan terima kasih kepada badan usaha yang meraih penghargaan Paritrana Award tahun ini. Dia menyebut bahwa penghargaan ini menjadi penanda bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memberi perhatian kepada tenaga kerja mereka dengan meng-cover jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sebagai satu instrumen untuk memotivasi kita semua baik pemerintah dan badan usaha untuk terus meningkatkan peran dalam memberi perlindungan sosial kepada tenaga kerja,” ujar Sekda Dewa Indra.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa Paritrana Award merupakan ajang penghargaan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan baik. Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk meningkatkan cakupan kepesertaan secara nasional.
Adapun para pemenang peraih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 Provinsi Bali, yakni Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, juara I diraih oleh Kabupaten Gianyar, Juara II Kabupaten Badung, Juara III Kota Denpasar.
Kategori Pemerintah Desa, juara I diraih Desa Lebih/Kabupaten Gianyar, juara II Desa Gunaksa/Kabupaten Klungkung, juara III Desa Tegal Harum/Kota Denpasar.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Jasa Keuangan diraih BPR Sukawati Pancakanti, BPR Lestari, dan BPR Artha Budaya.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Pendidikan masing-masing berurutan mulai juara I, II, III diraih oleh ITB Stikom Bali, Elizabeth International Hotel and Business School, dan Bali International School.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Pertanian/Peternakan/Perkebunan dan Perikanan dimenangkan Cendana Indopearls.
Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar/Sektor Perdagangan dan Jasa, Bali Safari And Marine Parks sebagai juara I, Angkasa Pura Support sebagai juara II, dan Awahita Indonesia Putra sebagai juara III.
Kategori Usaha Kecil Mikro diraih Nekhawa, Delicacao Bali, dan Inbi Nusantara Sejahtera.
Tim juri dalam penilaian ini diketuai oleh Sekda Dewa Made Indra, dengan anggota yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, unsur serikat pekerja, dan akademisi. 7 a
1
Komentar