nusabali

Melawan, DPO Narkoba Didor

  • www.nusabali.com-melawan-dpo-narkoba-didor

Polisi sempat melakukan negoisasi agar PAS mau menyerahkan diri. Namun PAS bersikukuh melawan dan berusaha kabur.

SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu buronan atau tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba berinisial PAS, 31. Pria asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu disebut melawan saat hendak ditangkap hingga dihadiahi timas panas polisi.

Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka PAS, dibekuk disebuah penginapan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, Senin (29/7) sore. Penyidik mendapat informasi keberadaan PAS di sebuah penginapannya setelah melacak alat komunikasinya. Anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng lalu mendatangi penginapan tersebut.

Saat digerebek, tersangka PAS disebut melakukan perlawanan. PAS membawa senjata tajam dan sempat berusaha melukai petugas. PAS juga disebut melempar kaca ke polisi, hingga pecahannya mengenai satu petugas. Bahkan, PAS juga disebut sempat menghubungi keluarganya agar menyiapkan senjata tajam untuk melawan polisi.

AKBP Widwan menyampaikan, saat itu PAS berada di dalam kamar dengan seorang perempuan yang merupakan teman kencannya. PAS baru bisa diamankan setelah 1,5 jam penggerebekan. Polisi sempat melakukan negoisasi agar PAS mau menyerahkan diri. Namun PAS bersikukuh melawan dan berusaha kabur. Akhirnya polisi menembak kaki kanan PAS.

"Penangkapannya penuh drama, sekitar 1,5 jam baru bisa kita amankan karena di dalam ada masyarakat lain. Tersangka ditangkap saat dengan perempuan teman kencan. Ia juga berusaha lari dan melawan. Sehingga anggota melumpuhkan kaki kanannya," ujarAKBP Widwan, Jumat (9/8) di Mapolres Buleleng. 

Ia menambahkan, tersangka PAS sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena berhasil kabur saat pengungkapan kasus narkoba pada Mei 2024 lalu. Saat itu, polisi menggerebek rumah tersangka karena digunakan sebagai apotek shabu. Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil menangkap istri dari PAS yang berinisial KE dan temannya berinisial KAR. 

"Tersangka PAS ini sangat licin, saat pelariannya dia bersembunyi di kebun-kebun. Tapi kita terus kejar, kami lacak lewat IT sehingga kami dapatkan lokasinya," kata AKBP Widwan. 

Setelah penangkapan itu, polisi lantas membawa PAS ke rumahnya di Desa Sidetapa. Di rumah tersebut, polisi menemukan pipet kaca yang berisi residu yang diduga bekas pembakaran shabu-shabu seberat 1,5 gram. 

"Kita juga temukan 10 klip plastik kosong di rumah tersebut. Sebelumnya, tersangka dan istrinya bersama anak buahnya mengelola 'apotek' (tempat jual beli sabu) di rumah tersebut," ucapnya. 

Akibat perbuatanya, kini PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.7 mzk

Komentar