Gandeng Awak Media di Bangli, KPU Sosialisasi Syarat Calon Kepala Daerah
KPU Bangli
Media Gathering
Pilkada Bangli
Sosialisasi Syarat Calon Kepala Daerah
Ketua KPU Bangli
Kadek Adiawan
BANGLI, NusaBali - KPU Bangli mematangkan kesiapan melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Jelang pendaftaran Cabup-Cawabup Bangli 27-29 Agustus mendatang, KPU menggelar Sosialisasi dan Media Gathering Tahapan Pemilihan Cabup-Cawabup Bangli di Kantor KPU Bangli, Jumat (9/8).
Hadir langsung Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan didampingi anggota KPU Bangli yakni Ni Putu Anom Januwintari dan I Ketut Suandana.
Adiawan mengatakan, tahapan Pilkada 2024 segera akan memasuki tahapan pencalonan. Sesuai jadwal yang dilansir, tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus mendatang.
Dalam sosialisasi kemarin, menurut Adiawan, untuk syarat-syarat pencalonan, para kandidat harus benar-benar siap saat mendaftar. Salah satunya terkait SK (Surat Keputusan) atau rekomendasi partai pengusung dari pusat hingga turunannya di daerah. Adiawan menegaskan, untuk di Pilkada Bangli, dipastikan tidak ada calon perseorangan. “Sehingga kini hanya menunggu Paslon yang diusung oleh parpol maupun gabungan partai politik,” ujar Adiawan.
Sementara itu, batasan umur kandidat sesuai juknis (petunjuk teknis) terbaru, untuk Cabup minimal 25 tahun dan untuk Calon Gubernur batasan umurnya minimal 30 tahun. “Syarat calon masih bisa dilakukan perbaikan saat verifikasi. Syarat-syarat calon mengacu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu kandidat pastinya adalah berkewarganegaraan Indonesia,” ujar Suandana menambahkan.
Lanjut Suandana, untuk kesiapan pendaftaran, KPU Bangli telah mengupayakan secara intensif. “Sosialisasi ke partai politik, komunikasi dengan stakeholder berkaitan dengan tahapan pencalonan mengacu PKPU.
Yang terbaru yang telah disosialisasikan bahwa visi misi Paslon harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Bangli,” tegas Suandana.
Kemudian untuk pemeriksaan kesehatan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. Kata dia, untuk pemeriksaan kesehatan Paslon dalam Pilkada tahun ini, berbeda dengan Pilkada tahun 2020.
Jika di Pilkada sebelumnya tempat pemeriksaan kesehatan bagi Paslon harus di rumah sakit Tipe A yakni di RSUP Sanglah, namun di Pilkada 2024 pemeriksaan kesehatan paslon bisa dilaksanakan di RSUD Bangli. Hal ini merujuk juknis bahwa Dinas Kesehatan dimintai rekomendasikan rumah sakit yang dikelola pemerintah untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pemeriksaan kesehatan Paslon. esa
1
Komentar