Seizin Bupati, ASN Bisa Menjabat di Desa Adat
Bila ada ASN yang masih menjabat sebagai kelian atau bendesa adat tanpa izin Bupati, bisa dikenakan sanksi tidak dibayarkan TPP-nya.
BANGLI, NusaBali
Instruksi Bupati Bangli I Made Gianyar, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh ‘nyambi’ sebagai perangkat di desa adat. Meski begitu, di beberapa wilayah masih ada ASN yang menjadi kelian ataupun bendesa adat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli Ida Bagus Giri Putra, mengemukakan, instruksi Bupati sejak tahun 2016, itu sebetulnya fleksibel. Ada pengecualian bagi ASN yang menjabat sebagai kelian atau bendesa adat. Warga atau tokoh di wilayah yang bersangkutan bisa menyampaikan kepada Bupati terkait hal tersebut. “Masyarakat bisa bersurat untuk itu, dan bisa juga disampaikan berita acara paruman,” ujar Giri Putra, Senin (14/8).
Surat yang diajukan kepada Bupati nantinya akan dikaji validitasnya. Agar jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mempertahan seseorang sebagai kelian.
“Surat yang diajukan tentu kami cek kebenarannya, agar tidak karena kepentingan segelintir orang, mengabaikan kepentingan masyarakat banyak,” imbuhnya.
Diakui pihaknya pernah menerima surat yang tidak jelas kebenarannya. “Kami sempat menerima surat mengatasnamakan masyarakat, namun tidak jelas yang tanda tangan,” tuturnya. Untuk itu pihaknya harus benar-benar mengeceknya, dan bila sudah sesuai prosedur, Bupati pasti akan mempertimbangkan permintaan masyarakat.
“Cukup banyak tokoh masyarakat yang menghadap ataupun bersurat pada Bupati. Permintaan untuk mempertahankan kelian yang juga seorang PNS, disetujui,” ujar Giri Putra.
Dijelaskannya, bila ada ASN yang masih menjabat sebagai kelian atau bendesa adat tanpa izin Bupati, bisa dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Tetapi bila sudah ada izin, maka TPP tetap dibayarkan. “Kalau ada yang ketahuan masih menjabat dan tidak ada izin, bisa dipotong TPP-nya,” jelasnya.
Giri Putra menjelaskan Bupati Bangli Made Gianyar mengeluarkan instruksi tersebut agar ASN bisa fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya. Selain itu kelian atau bendesa adat mendapat insentif, bila ASN yang menjabat maka yang bersangkutan pendapatan dobel. “Ya berikan kesempatan masyarakat lain untuk jadi kelian,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangli Putu Raka Sujaya, menyampaikan untuk insentif yang diterima bendesa adat Rp 500 ribu, kelian adat Rp 250 ribu, kepala lingkungan definitif Rp 1,8 juta, dan kepala lingkungan persiapan Rp 1.450.000 per bulan. “Ini mengacu pada Perbup Nomor 59 Tahun 2016 tentang bantuan keuangan pada desa dan kelurahan. Kepala lingkungan juga menerima tunjangan. Tunjangan kepala lingkungan definitif Rp 240 ribu, sedangkan kepala lingkungan persiapan Rp 225 ribu per bulan,” ungkapnya di lokasi terpisah. *e
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli Ida Bagus Giri Putra, mengemukakan, instruksi Bupati sejak tahun 2016, itu sebetulnya fleksibel. Ada pengecualian bagi ASN yang menjabat sebagai kelian atau bendesa adat. Warga atau tokoh di wilayah yang bersangkutan bisa menyampaikan kepada Bupati terkait hal tersebut. “Masyarakat bisa bersurat untuk itu, dan bisa juga disampaikan berita acara paruman,” ujar Giri Putra, Senin (14/8).
Surat yang diajukan kepada Bupati nantinya akan dikaji validitasnya. Agar jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mempertahan seseorang sebagai kelian.
“Surat yang diajukan tentu kami cek kebenarannya, agar tidak karena kepentingan segelintir orang, mengabaikan kepentingan masyarakat banyak,” imbuhnya.
Diakui pihaknya pernah menerima surat yang tidak jelas kebenarannya. “Kami sempat menerima surat mengatasnamakan masyarakat, namun tidak jelas yang tanda tangan,” tuturnya. Untuk itu pihaknya harus benar-benar mengeceknya, dan bila sudah sesuai prosedur, Bupati pasti akan mempertimbangkan permintaan masyarakat.
“Cukup banyak tokoh masyarakat yang menghadap ataupun bersurat pada Bupati. Permintaan untuk mempertahankan kelian yang juga seorang PNS, disetujui,” ujar Giri Putra.
Dijelaskannya, bila ada ASN yang masih menjabat sebagai kelian atau bendesa adat tanpa izin Bupati, bisa dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Tetapi bila sudah ada izin, maka TPP tetap dibayarkan. “Kalau ada yang ketahuan masih menjabat dan tidak ada izin, bisa dipotong TPP-nya,” jelasnya.
Giri Putra menjelaskan Bupati Bangli Made Gianyar mengeluarkan instruksi tersebut agar ASN bisa fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya. Selain itu kelian atau bendesa adat mendapat insentif, bila ASN yang menjabat maka yang bersangkutan pendapatan dobel. “Ya berikan kesempatan masyarakat lain untuk jadi kelian,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangli Putu Raka Sujaya, menyampaikan untuk insentif yang diterima bendesa adat Rp 500 ribu, kelian adat Rp 250 ribu, kepala lingkungan definitif Rp 1,8 juta, dan kepala lingkungan persiapan Rp 1.450.000 per bulan. “Ini mengacu pada Perbup Nomor 59 Tahun 2016 tentang bantuan keuangan pada desa dan kelurahan. Kepala lingkungan juga menerima tunjangan. Tunjangan kepala lingkungan definitif Rp 240 ribu, sedangkan kepala lingkungan persiapan Rp 225 ribu per bulan,” ungkapnya di lokasi terpisah. *e
Komentar