Ratusan Kapal Ikan Tunggu Pengukuran Ulang
Ratusan kapal ikan di Pelabuhan Benoa menunggu pengukuran ulang. Kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal dengan bobot 30 grass ton (GT) ke atas.
DENPASAR, NusaBali
Sesuai ketentuan izin operasional kapal ikan dengan bobot 30 GT ke menjadi kewenangan Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Gunaja, menyatakan meski kewenangan izin berada di Pusat, namun Dinas Perikanan dan Kelautan tetap sebagai pembina para nelayan. Dalam hal ini termasuk para nelayan dan pemilik kapal ikan dengan bobot 30 GT keatas. “Banyak yang mesti diukur ulang,” ujar Gunaja didampingi Kepala Bagian Humas Dinas Perikanan dan Kelautan I Putu Suarsana, Senin (14/8).
Kapal-kapal tersebut perlu diukur ulang, karena banyak ada perubahan pada kapasitas sehingga berimbas pada bobot kapal. “Ya seperti dimodifikasi,” jelasnya.
Prinsipnya ukur ulang tersebut untuk memastikan kapal mengantongi izin operasional sesuai syarat-syarat kapal ikan yang berbobot di atas 30 GT. “Sehingga kapal tersebut legal,” jelasnya. Sekaligus kata Gunaja untuk memperpendek birokrasi, ketimbang ukur ulang dilakukan ke Jakarta.
Papar Gunaja, jika jumlah permohonan ukur ulang sudah memadai, minimal 30 unit kapal barulah Dinas Perikanan dan Kelautan (PK) ajukan permohonan ke Pusat untuk ukur ulang. “Biar pasti dulu jumlahnya,” ujar Gunaja.
Ditambahkan Suarsana, sebelumnya ukur ulang kapal di atas 30 GT sudah pernah dilakukan di Pelabuhan Benoa, pada Maret lalu. Ketika ada 36 Surat Izin Penangkapan (SIP) diterbitkan Kementerian KP, 85 dokumen cek fisik kapal, 60 buku dokumen kapal. Sedang potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 miliar.
Ukur ulang dilakukan Direktorat Pengendalian Penangkapan Dirjen PerikananTangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan. Kata Suarsana, jumlahnya akan dikoordinasikan dengan asosiasi (perkumpulan pemilik kapal ikan). Dari data Dinas Perikanan dan Kelautan ada ratusan kapal yang berbobot di atas 30 GT. Di antaranya 30-50 GT, 251 unit, 50 GT- 100 GT sebanyak 292 unit kapal, 100-200 GT 21 unit kapal dan di atas 200 GT sebanyak 9 unit. Kapal-kapal ikan inilah yang kini menjadi kewenangan Pusat untuk mengukur ulang dan mengeluarkan izin tangkapnya. *k17
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Gunaja, menyatakan meski kewenangan izin berada di Pusat, namun Dinas Perikanan dan Kelautan tetap sebagai pembina para nelayan. Dalam hal ini termasuk para nelayan dan pemilik kapal ikan dengan bobot 30 GT keatas. “Banyak yang mesti diukur ulang,” ujar Gunaja didampingi Kepala Bagian Humas Dinas Perikanan dan Kelautan I Putu Suarsana, Senin (14/8).
Kapal-kapal tersebut perlu diukur ulang, karena banyak ada perubahan pada kapasitas sehingga berimbas pada bobot kapal. “Ya seperti dimodifikasi,” jelasnya.
Prinsipnya ukur ulang tersebut untuk memastikan kapal mengantongi izin operasional sesuai syarat-syarat kapal ikan yang berbobot di atas 30 GT. “Sehingga kapal tersebut legal,” jelasnya. Sekaligus kata Gunaja untuk memperpendek birokrasi, ketimbang ukur ulang dilakukan ke Jakarta.
Papar Gunaja, jika jumlah permohonan ukur ulang sudah memadai, minimal 30 unit kapal barulah Dinas Perikanan dan Kelautan (PK) ajukan permohonan ke Pusat untuk ukur ulang. “Biar pasti dulu jumlahnya,” ujar Gunaja.
Ditambahkan Suarsana, sebelumnya ukur ulang kapal di atas 30 GT sudah pernah dilakukan di Pelabuhan Benoa, pada Maret lalu. Ketika ada 36 Surat Izin Penangkapan (SIP) diterbitkan Kementerian KP, 85 dokumen cek fisik kapal, 60 buku dokumen kapal. Sedang potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 miliar.
Ukur ulang dilakukan Direktorat Pengendalian Penangkapan Dirjen PerikananTangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan. Kata Suarsana, jumlahnya akan dikoordinasikan dengan asosiasi (perkumpulan pemilik kapal ikan). Dari data Dinas Perikanan dan Kelautan ada ratusan kapal yang berbobot di atas 30 GT. Di antaranya 30-50 GT, 251 unit, 50 GT- 100 GT sebanyak 292 unit kapal, 100-200 GT 21 unit kapal dan di atas 200 GT sebanyak 9 unit. Kapal-kapal ikan inilah yang kini menjadi kewenangan Pusat untuk mengukur ulang dan mengeluarkan izin tangkapnya. *k17
1
Komentar