Tembak Warga Turki di Bali, Geng Meksiko Dituntut 4 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali.com — Empat warga negara asing (WNA) asal Meksiko dan Amerika yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang warga negara Turki, Mehmet Turan, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/8/2024).
Keempat terdakwa, Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun," ujar JPU Imam Romdhoni di hadapan Majelis Hakim I Putu Suyoga.
Dalam pertimbangan JPU, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan keresahan di masyarakat, merugikan korban Mehmet Turan, dan mengakibatkan trauma. Selain itu, para terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka dan tidak menyesalinya. Namun, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan, yakni para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/8/2024) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa aksi percobaan pembunuhan terhadap Mehmet Turan direncanakan sejak Desember 2023 ketika empat WNA tersebut tiba di Bali. Mereka bahkan sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia guna melancarkan aksinya. Pada Januari 2024, mereka berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk menyusun rencana.
Pada 23 Januari 2024, para terdakwa menyusuri Villa Palm House, tempat tinggal korban, dan akhirnya menyerbu vila tersebut pada pukul 01.00 WITA. Dalam insiden tersebut, terdakwa Victor Eduardo menembak Mehmet Turan sebanyak dua kali, menyebabkan luka serius pada perut dan lengan korban. Para terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 40 juta, USD 4.000, dan sebuah arloji milik korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang diajukan sebagai bukti, korban mengalami luka tembak yang serius dan memerlukan perawatan intensif. JPU menegaskan bahwa unsur perbuatan yang mengakibatkan luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan. *ant
1
Komentar