UMKM Mulai Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan telah mendapatkan keluhan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Pihaknya masih akan membahas terkait keluhan yang didapatkan.
"Nah itu sedang kami bahas. Ada keluhan (UMKM soal PP Kesehatan), tapi kami membahas," kata dia ditemui di Kantor Kemenkop UKM, seperti dilansir detikcom, Senin (12/8).
Yulius mengatakan PP Kesehatan itu merupakan wewenang dari Kementerian Kesehatan. Untuk itu, terkait dampak kepada UMKM masih akan dibahas.
"Karena itu kan arahan Kementerian Kesehatan, jadi nanti akan dikonsepkan respon kita," terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.
Atuan itu mengatur berbagai hal, salah satunya terkait dengan penjualan rokok. Pada pasal 434 dituliskan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis penggalan tersebut.
Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Lewat aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai daya tarik penjual. Hal itu dinilai dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut. 7
Komentar