nusabali

184 Warga Binaan Lapas Singaraja Diusulkan Terima Remisi HUT RI

  • www.nusabali.com-184-warga-binaan-lapas-singaraja-diusulkan-terima-remisi-hut-ri

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 184 warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja diusulkan untuk menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Dari 184 warga binaan itu, dua di antaranya merupakan napi kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan warga binaan yang akan menerima remisi HUT RI. Usulan calon penerima remisi tersebut sudah diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Kemenkumham RI. 

"Usulannya sudah diserahkan per 10 Agustus lalu. Ada 184 warga binaan yang diusulkan untuk remisi umum HUT RI. Itu baru sebatas usulan, untuk keputusannya nanti biasanya keluar saat H-1. Bisa saja jumlahnya berubah dari yang diusulkan," jelas Sutresna, ditemui Senin (12/8) di Lapas Singaraja.

Kata Sutresna, rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi meliputi kasus human traficking sebanyak 3 orang, UU ITE 1 orang, asusila 2 orang, narkotika 82 orang, pembunuhan 10 orang, pencurian 27 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 6 orang, penipuan 8 orang, perlindungan anak 38 orang, kesehatan 1 orang, kehutanan 1 orang, dan korupsi 2 orang.

"Lamanya remisi yang diusulkan paling kecil antara 1 bulan hingga 6 bulan," imbuhnya.

Rinciannya, 55 orang diusulkan remisi 1 bulan, 28 orang diusulkan remisi 2 bulan, 57 orang diusulkan remisi 3 bulan, 31 orang diusulkan remisi 4 bulan, 12 orang diusulkan remisi 5 bulan, dan 1 orang diusulkan remisi 6 bulan. Kemudian, ada 1 orang diusulkan remisi yang bisa langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong.

Sutresna menegaskan, mereka yang diusulkan adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian sudah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan.

"Usulan pemberian remisi juga mempertimbangkan kelakuan baik selama masa pidana di Lapas. Lalu juga mengikuti program-program pembinaan," pungkasnya. 7 mzk

Komentar